Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan 60 sanksi administratif kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) pada Februari 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pemberian sanksi tersebut dalam rangka penegakan hukum dan pelindungan konsumen di sektor PPDP.
"Sejak 1 Februari 2025 hingga 25 Februari 2025, OJK melakukan pengenaan sanksi administratif kepada Lembaga Jasa Keuangan di sektor PPDP sebanyak 60 sanksi," ungkapnya dalam keterangan resmi RDK OJK 2025, Selasa (4/3).
Baca Juga: OJK Kaji Sejumlah Alternatif Produk Investasi untuk Asuransi dan Dana Pensiun
Ogi menyebut 60 sanksi itu terdiri dari 45 sanksi peringatan atau teguran, serta 15 sanksi denda yang dapat diikuti dengan sanksi peringatan atau teguran.
Sementara itu, Ogi menyampaikan OJK juga terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada Lembaga Jasa Keuangan.
Sampai 25 Februari 2025, dia bilang pengawasan khusus dilakukan terhadap 6 perusahaan asuransi dan reasuransi dengan harapan perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.
Selain itu, Ogi menyebut terdapat 11 dana pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus.
Selanjutnya: Dari DATA, DCII Hingga WIFI, Saham Teknologi Unjuk Gigi Saat Big Caps Kehilangan Taji
Menarik Dibaca: Pemula Wajib Tahu Tips Olahraga Aman di Gym Ini, Sebaiknya Pakai Trainer
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News