kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.916.000   20.000   1,05%
  • USD/IDR 16.844   -24,00   -0,14%
  • IDX 6.416   -25,57   -0,40%
  • KOMPAS100 919   -4,32   -0,47%
  • LQ45 716   -7,04   -0,97%
  • ISSI 203   0,49   0,24%
  • IDX30 374   -3,92   -1,04%
  • IDXHIDIV20 453   -5,64   -1,23%
  • IDX80 104   -0,79   -0,75%
  • IDXV30 110   -1,35   -1,21%
  • IDXQ30 123   -1,25   -1,01%

OJK Berikan 60 Sanksi Administratif di Sektor PPDP pada Februari 2025


Kamis, 06 Maret 2025 / 07:00 WIB
OJK Berikan 60 Sanksi Administratif di Sektor PPDP pada Februari 2025
ILUSTRASI. OJK memberikan 60 sanksi administratif kepada Lembaga Jasa Keuangan di sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) per Februari 2025


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan 60 sanksi administratif kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) pada Februari 2025. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pemberian sanksi tersebut dalam rangka penegakan hukum dan pelindungan konsumen di sektor PPDP. 

"Sejak 1 Februari 2025 hingga 25 Februari 2025, OJK melakukan pengenaan sanksi administratif kepada Lembaga Jasa Keuangan di sektor PPDP sebanyak 60 sanksi," ungkapnya dalam keterangan resmi RDK OJK 2025, Selasa (4/3).

Baca Juga: OJK Kaji Sejumlah Alternatif Produk Investasi untuk Asuransi dan Dana Pensiun

Ogi menyebut 60 sanksi itu terdiri dari 45 sanksi peringatan atau teguran, serta 15 sanksi denda yang dapat diikuti dengan sanksi peringatan atau teguran.

Sementara itu, Ogi menyampaikan OJK juga terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada Lembaga Jasa Keuangan. 

Sampai 25 Februari 2025, dia bilang pengawasan khusus dilakukan terhadap 6 perusahaan asuransi dan reasuransi dengan harapan perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis. 

Selain itu, Ogi menyebut terdapat 11 dana pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×