Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah memberikan sanksi administratif berupa pembekuan pendaftaran Akuntan Publik Yansyafrin.
Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 15 Januari 2025, keputusan itu tertuang dalam surat nomor S-27/PD.11/2025 per 9 Januari 2025.
Baca Juga: PSAK 117 Kontrak Asuransi Resmi Berlaku, Cermati Begini Skema Pelaporannya
"Diberikan Sanksi administratif berupa pembekuan pendaftaran Akuntan Publik Yansyafrin dengan jangka waktu 1 tahun pada OJK, terhitung sejak ditetapkannya surat Nomor S-27/PD.11/2025 per 9 Januari 2025 kepada Akuntan Publik Yansyafrin yang beralamat di Jalan Margonda Nomor 525, Pondok Cina, Depok," tulis OJK dalam keterangan resmi dikutip Selasa (21/1).
OJK menerangkan pengenaan sanksi administratif berupa pembekuan pendaftaran karena Akuntan Publik Yansyafrin tidak memenuhi sejumlah ketentuan. Salah satunya yang tertuang dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c POJK Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan, yang mana Akuntan Publik Yansyafrin belum sepenuhnya menerapkan standar profesional akuntan publik dalam pelaksanaan pemberian jasa audit di sektor jasa keuangan.
Selain itu, tak memenuhi ketentuan yang tertuang dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e POJK Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan, yaitu Akuntan Publik Yansyafrin belum sepenuhnya memperhatikan kesesuaian transaksi yang dilakukan pihak dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan.
Baca Juga: OJK Beri Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Kepada Konsultan Aktuaria Tubagus Syafrial
OJK menerangkan dengan dikenakannya sanksi administratif berupa pembekuan pendaftaran, maka seluruh Surat Tanda Terdaftar atas nama Akuntan Publik Yansyafrin dinyatakan tidak berlaku untuk sementara waktu dan tidak dapat memberikan jasa kepada pihak yang diawasi oleh OJK.
Adapun pemberian jasa yang telah terjadi perikatan agar dapat dialihkan kepada akuntan publik lain yang memenuhi kriteria, sebagaimana POJK Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan.
Selanjutnya: Emiten Kecipratan Berkah Program Tiga Juta Rumah
Menarik Dibaca: Promo Indomaret Super Hemat 22 Januari 2025, Aneka Es Krim Beli 2 Lebih Hemat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News