kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK Berikan Izin untuk Perusahaan Gadai PT Gadai Mas Mandiri Yogyakarta


Minggu, 04 Desember 2022 / 05:30 WIB
OJK Berikan Izin untuk Perusahaan Gadai PT Gadai Mas Mandiri Yogyakarta


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian PT Gadai Mas Mandiri Yogyakarta. Izin usaha ini berdasarkan Nomor Keputusan Izin Usaha KEP/53/NB.1/2022 tanggal 9 November 2022.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya selaku Plt Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) I Ogi Prastomiyono mengungkapkan, pemberian izin usaha PT Gadai Mas Mandiri Yogyakarta berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, PT Gadai Mas Mandiri Yogyakarta wajib mencantumkan keterangan/informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet).

Baca Juga: Bertambah Lagi, OJK Keluarkan Izin Usaha Baru untuk Perusahaan Gadai

Pertama, nama dan/atau logo perusahaan. Kedua, nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa Perusahaan Pergadaian diawasi oleh OJK. Ketiga, hari dan jam operasional. Dan yang terakhir, tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil bagi Perusahaan Pergadaian yang menyelenggara.

Sebagai informasi, PT Gadai Mas Mandiri Yogyakarta beralamat di Jalan Ngasem 81 RT 47 RW 14, Kadipaten, Kraton, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Ogi menambahkan, sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 31, PT Gadai Mas Mandiri Yogyakarta diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan.

"Kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar/berizin dari OJK," pungkas Ogi dikutip Kontan.co.id pada Sabtu (3/12).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×