kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

OJK berikan izin usaha pada Sili Gadai Nusantara


Senin, 29 Januari 2018 / 20:19 WIB
OJK berikan izin usaha pada Sili Gadai Nusantara
gadai swasta


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemain pergadaian bertambah lagi. Hal ini setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha kepada PT Sili Gadai Nusantara.

Berdasarkan pengumuman yang dirilis OJK, izin usaha kepada Sili Gadai Nusantara diberikan melalui surat Kep-1/D.05/2018 pada 17 Januari 2018. Izin tersebut kemudian ditetapkan pada 22 Januari 2018.

Pemain gadai sendiri harus mengajukan pendaftaran dan izin sesuai dengan POJK No.31/2016 tentang Usaha Pergadaian. Beleid itu mewajibkan perusahaan pergadaian untuk mengajukan permohonan izin usaha ke OJK dalam jangka waktu paling lama 3 tahun sejak POJK diundangkan atau pada 29 Juli 2019.

Aturan tersebut juga memberikan kelonggaran pada perusahaan pergadaian yang telah beroperasi sebelum POJK diundangkan, namun belum mampu untuk memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan untuk mengajukan perizinan usaha.

Di mana perusahaan tersebut diperbolehkan untuk mengajukan proses pendaftaran terlebih dahulu maksimal dua tahun sejak POJK tersebut diundangkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×