Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberi keleluasaan waktu bagi manajemen dan pemegang saham PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life untuk menangani permasalahan perusahaan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa keleluasaan waktu diberikan dengan pertimbangan utama kepentingan pemegang polis yang sebagian besar meyakini terdapat opsi penyelesaian yang lebih baik.
“Terakhir OJK memberikan waktu kepada manajemen untuk segera menuntaskan program konversi dengan mengirimkan ke OJK perjanjian konversi pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi (SOL) yang telah ditandatangani para pihak,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (5/5).
Ogi menjelaskan bahwa para pihak tersebut yang terdiri dari manajemen dan masing-masing pemegang polis, yang memutuskan untuk menyetujui dan diaktanotriilkan sesuai ketentuan perundangan paling lambat 30 hari terhitung sejak 3 Mei 2023.
Baca Juga: OJK Berkali-kali Memberi Kesempatan pada Kresna Life, Ada Apa?
Selama batas waktu pelaksanaan penandatanganan program konversi dimaksud, sebagai bentuk perlindungan konsumen, OJK telah menetapkan beberapa hal antara lain:
Pertama, OJK meminta manajemen Kresna Life memberikan akses informasi seluas-luasnya kepada setiap pemegang polis atas informasi risiko dan konsekuensi program konversi.
Kedua, OJK mengimbau kepada seluruh pemegang polis dalam mengambil keputusan untuk turut/tidak dalam program konversi telah memahami terlebih dahulu risiko dan konsekuensi program konversi,” katanya.
Ketiga, OJK tetap memantau proses penandatanganan program konversi dengan kewenangan pengawasan yang dimiliki.
Keempat, OJK menagih komitmen kongkrit dari pemegang saham untuk melakukan peningkatan modal untuk penyehatan keuangan Kresna life.
“Bagi pemegang polis yang tidak menyetujui program konversi akan tetap menjadi pemegang polis,” terang Ogi.
Baca Juga: Belum Dapat Persetujuan Nasabah, RPK Kresna Life Masih Abu-Abu
Sebelumnya, OJK memberikan batas waktu ke Kresna Life untuk meminta persetujuan dari pemegang polis mengenai draft dokumen konversi ke pinjaman subordinasi (SOL) yang baru hingga 25 April 2023.
Salah satu nasabah atau pemegang polis Kresna Life, Christian mengungkapkan bahwa dirinya menginginkan draft tersebut jelas kapan diberikan pengembaliannya.
“Jadi ada jangka waktunya dan saya bisa menerima jika dicicil maksimal 5 tahun,” kata Christian kepada Kontan.co.id.
Untuk OJK, dia berharap agar Kresna Life dibuka kembali izin operasinya sehingga bisa beroperasi seperti semula.
“OJK juga memberikan waktu yang cukup kepada Kresna Life lagi bisa mengumpulkan tanda tangan persetujuan bagi pemegang polis yang setuju dikonversi ke SOL, yah diberikan waktu lah 2 bulan,” ujar Christian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News