kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.172   20,00   0,12%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

OJK berpotensi paksa bank kecil konsolidasi, begini alasannya


Minggu, 10 November 2019 / 17:23 WIB
OJK berpotensi paksa bank kecil konsolidasi, begini alasannya
ILUSTRASI. ilustrasi?merger dan akuisisi, konsolidasi


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji untuk meningkatkan kewajiban permodalan bagi bank menengah kecil di kelompok bank umum kegiatan usaha (BUKU) 1, dan BUKU 2 dalam revisi beleid soal kepemilikan tunggal bank alias single presence policy.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan Heru Kristiyana mengatakan langkah tersebut bisa diambil Otoritas agar bank kecil-menengah yang kekurangan modal tidak mengganggu sistem stabilitas keuangan nasional.

“Yang paling penting apakah pemilik BUKU 1, BUKU 2 masih bisa menghadapi tantangan dinamika global, maupun internal? Ke depan ada fintech, peer to peer lending, shadow banking, dan lainnya. Mampukah mereka menghadapi tantangan tersebut, jangan malah sampai mengganggu stabilitas sistem keuangan,” katanya usai gelaran IBEX di Jakarta pekan lalu.

Baca Juga: Perbanas susun rekomendasi peta jalan industri keuangan

Makanya, Heru bilang, bank menengah-kecil yang kekurangan modal bisa berkonsolidasi dengan bank besar di kelas BUKU 3, dan BUKU 4. Rencananya, dalam revisi ketentuan SPP, bank besar bakal diberi kelonggaran terkait aksi akuisisi bank menengah-kecil yang tak mesti berakhir dengan merger.

Sebagai catatan, regulasi SPP mewajibkan pemilik lebih dari satu bank, mesti menggabungkan semua entitas bank miliknya. Sementara aksi mengakuisisi bank menengah-kecil diproyeksikan bakal lebih longgar, karena bank kecil meskipun diakuisisi, masih akan tetap menjadi entitas mandiri dari bank yang mengakuisisi.

“Jika bank besar ambil bank kecil, dan kemudian mesti dimerger, tidak ada gunanya untuk bank besar. Makanya kalau ambil bank besar tidak perlu merger. namun kalau bank besar dan bank besar yang berkonsolidasi mesti digabung, agar kita punya bank yang kuat di lingkup regional,” papar Heru.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×