kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

OJK bikin aturan optimalisasi reasuransi domestik


Rabu, 19 November 2014 / 07:07 WIB
OJK bikin aturan optimalisasi reasuransi domestik
ILUSTRASI. 20 Kampus Terbaik Indonesia Versi THE Impact Rankings 2023, UI 20 Besar Dunia.


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan merilis aturan untuk mendukung optimalisasi dan pemanfaatan kapasitas reasuransi di dalam negeri. Aturan ini akan tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) dan Surat Edaran.

Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK mengatakan, hal-hal yang akan diatur antara lain meningkatkan batasan minimum priority treaty dari saat ini sebesar 10%. "Target kami priority treaty antara 25%-50% untuk semua lini usaha dan semua jenis treaty, baik yang penempatannya secara langsung maupun tidak langsung melalui broker. Dan, perusahaan asuransi harus memilih leader treaty dalam negeri," kata Firdaus, Selasa (18/11).

Selain itu, OJK juga mulai mengatur penempatan reasuransi fakultatif. Hal ini belum pernah diatur sebelumnya. Dalam rancangan aturan baru OJK, perusahaan asuransi wajib menempatkan reasuransi fakultatif di dalam negeri dengan jumlah tertentu sebelum membuangnya ke luar negeri. OJK mewacanakan jumlah penempatan reasuransi fakultatif US$ 50 juta.

Reasuransi fakultatif biasanya menutup perusahaan asuransi yang hanya satu polis. Sedangkan, reasuransi treaty biasanya menutup lebih dari satu polis asuransi di perusahaan asuransi. OJK juga akan mengatur kewajiban bagi perusahaan asuransi untuk menempatkan pertanggungan ulang di dalam negeri, baik treaty maupun fakultatif atas risiko-risiko yang tergolong risiko sederhana. Seperti, asuransi kendaraan bermotor, kesehatan, kecelakaan diri, kredit dan suretyship serta asuransi jiwa.

OJK meminta seluruh stakeholder industri asuransi mempersiapkan diri dan segera menjalankannya. OJK menargetkan aturan ini rampung sebelum tutup tahun. "Kami tidak akan memberikan waktu transisi yang panjang atas pelaksanaan penetapan regulasi tersebut," tutur Firdaus.

Untuk menyiapkan penambahan kebutuhan kapasitas reasuransi, empat perusahaan reasuransi membentuk joint capacity alias penggabungan kapasitas reasuradur dalam Indonesia Professional Reinsurers (IPR). Keempat perusahaan ini adalah PT Reasuransi Internasional Indonesia, PT Reasuransi Nasional Indonesia, PT Tugu Reasuransi Indonesia dan PT Maskapai Reasuransi Indonesia Tbk.

"Kami berharap, joint capacity IPR dan reasuransi besar dapat mengurangi premi reasuransi ke luar negeri hingga 10%-15% di 2015 dan 40%-50% dalam tiga tahun ke depan," tutur Frans Sahusilawane, Direktur Utama Asei Re.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×