kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.705.000   2.000   0,07%
  • USD/IDR 16.983   -10,00   -0,06%
  • IDX 9.141   6,70   0,07%
  • KOMPAS100 1.259   -4,11   -0,33%
  • LQ45 889   -3,69   -0,41%
  • ISSI 334   0,02   0,01%
  • IDX30 455   -0,18   -0,04%
  • IDXHIDIV20 539   1,10   0,20%
  • IDX80 140   -0,58   -0,41%
  • IDXV30 149   0,37   0,25%
  • IDXQ30 146   0,15   0,11%

OJK Bisa Gugat Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Ini Tujuan dan Manfaatnya bagi Konsumen


Selasa, 20 Januari 2026 / 11:49 WIB
OJK Bisa Gugat Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Ini Tujuan dan Manfaatnya bagi Konsumen
ILUSTRASI. Mulai sekarang, OJK bisa langsung menggugat perusahaan finansial perusak konsumen. (DOK/OJK)


Reporter: Ade Priyatin | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan melalui peraturan OJK (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, OJK kini memiliki dasar hukum untuk mengajukan gugatan langsung ke pengadilan terhadap pelaku usaha jasa keuangan yang merugikan konsumen.

Kepada Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi mengungkapkan, aturan ini diterbitkan sebagai pelaksanaan amanat dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Pemberlakuan peraturan ini bertujuan untuk melindungi sekaligus memulihkan kerugian konsumen.

Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Agung Rejeki Desa Lolong

Nantinya, OJK berwenang melakukan pembelaan hukum berupa pengajuan gugatan untuk memperoleh kembali harta kekayaan milik pihak yang dirugikan atau memperoleh ganti rugi dari pihak yang menyebabkan kerugian pada konsumen atau Lembaga Jasa Keuangan (LJK).

" Gugatan oleh OJK merupakan gugatan yang diajukan berdasarkan prinsip hak gugat institusional (legal standing) sebagaimana diatur dalam undang-undang, dan bukan gugatan perwakilan kelompok (class action)," jelas OJK dalam keterangan resminya Selasa (20/1/2026).

Selain itu, OJK juga menegaskan bahwa gugatan hanya diajukan berdasarkan penilaian regulator, setelah ditemukan adanya pelanggaran yang menimbulkan kerugian material bagi konsumen dan setelah dilakukan tindakan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi konsumen, POJK ini membawa sejumlah manfaat. Salah satunya adalah konsumen tidak dibebankan biaya hukum, mulai dari proses pengajuan gugatan hingga pelaksanaan putusan pengadilan karena seluruh biaya ditanggung oleh OJK.

Baca Juga: Istana Panggil OJK Soal Dana Syariah Indonesia, Skema DSI Rugikan Rp 1,4 Triliun

Konsumen juga tetap memiliki hak untuk memilih keluar dari daftar konsumen yang akan diajukan dalam gugatan dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak pengumuman.

Apabila gugatan dikabulkan, konsumen berhak mendapatkan pembayaran ganti rugi.

Adapun tiga klasifikasi konsumen terkait Laporan Pelaksanaan Putusan.

Pertama konsumen yang menerima. Artinya konsumen masuk daftar Konsumen dan menerima putusan pengadilan sehingga berhak atas ganti rugi yang didistribusikan langsung oleh OJK.

Kedua, konsumen yang menolak. Artinya konsumen masuk daftar Konsumen, tetapi menolak putusan pengadilan atau jumlah nominal distribusi ganti kerugian sehingga ganti rugi akan dititipkan kepada pengadilan atau lembaga dan pihak lain.

Ketiga, konsumen yang tidak ditemukan. Artinya konsumen masuk daftar Konsumen, tetapi tidak ditemukan keberadaannya sehingga distribusi pembayaran ganti kerugian akan dititipkan kepada pengadilan atau lembaga dan pihak lain.

Selanjutnya: Pencalonan Keponakan Presiden Prabowo ke BI, Rupiah Cetak Rekor Terendah

Menarik Dibaca: Harga Spesial Promo Es Teler 77, Makan Bertiga Cuma Rp 70 Ribuan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×