kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.663.000   -6.000   -0,22%
  • USD/IDR 16.917   7,00   0,04%
  • IDX 9.075   42,82   0,47%
  • KOMPAS100 1.256   8,05   0,64%
  • LQ45 889   7,35   0,83%
  • ISSI 330   0,23   0,07%
  • IDX30 452   3,62   0,81%
  • IDXHIDIV20 533   4,12   0,78%
  • IDX80 140   0,85   0,61%
  • IDXV30 147   0,15   0,10%
  • IDXQ30 145   1,19   0,83%

Istana Panggil OJK Soal Dana Syariah Indonesia, Skema DSI Rugikan Rp 1,4 Triliun


Sabtu, 17 Januari 2026 / 22:15 WIB
Istana Panggil OJK Soal Dana Syariah Indonesia, Skema DSI Rugikan Rp 1,4 Triliun
ILUSTRASI. Warga memeriksa Sistem Layanan Informasi Keuangan di konter OJK Checking (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sempat dipanggil oleh pihak istana atau pemerintah untuk menjelaskan permasalahan yang menerpa fintech peer to peer (P2P) lending berbasis syariah, PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Asal tahu saja, DSI diterpa masalah akibat tertundanya pengembalian dana maupun pembayaran imbal hasil lender.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengungkapkan pemanggilan tersebut terjadi pada 16 Desember 2025.

"Kami sudah melaporkan ke istana, karena kami dipanggil oleh asisten khusus presiden mengenai hal tersebut (masalah DSI). Kami juga sudah menyampaikan laporan tentang tindak lanjut yang dilakukan," ujarnya saat rapat dengan Komisi III DPR RI, Kamis (15/1/2026).

Baca Juga: Tangani Kasus DSI, Bareskrim Polri Telusuri Aset dengan Menggandeng Pihak Lain

Terkait kronologinya, Agusman menerangkan OJK sempat melakukan pemeriksaan umum terhadap DSI pada Desember 2024. Pihaknya mendapati bahwa DSI melakukan pelanggaran terkait batas maksimum pendanaan, pengendapan dana escrow account, dan kesalahan pencatatan laporan.

Selanjutnya, OJK kembali melakukan pemeriksaan terhadap DSI pada Agustus 2025 hingga September 2025. Langkah itu dilakukan sebagai tindak lanjut adanya pengaduan lender DSI terkait masalah gagal bayar. 

"Diketahui, terdapat permasalahan berupa pendanaan proyek fiktif secara signifikan, pelaporan yang tidak benar, dan kegagalan pengembalian dana lender," ucap Agusman.

Selain itu, Agusman menyebut OJk telah menyampaikan 20 surat pembinaan untuk penguatan industri fintech lending, antara lain terkait penggunaan escrow account, mitigasi risiko pendanaan terhadap borrower fiktif, serta penerapan strategi anti fraud dan Whistleblowing System (WBS) pada penyelenggara fintech lending.

Atas dasar pemeriksaan terhadap DSI, Agusman mengatakan pihaknya menyampaikan surat pembinaan kepada DSI, antara lain diminta untuk menaati peraturan, menerapkan prinsip tata kelola yang baik secara transparan, wajar, dan akuntabel, termasuk mengembalikan dana lender. Selain itu, melaksanakan kegiatan operasional perusahaan dengan mengacu pada standar, prinsip, dan praktik penyelenggaraan yang sehat. 

"Ditambah, melakukan langkah-langkah perbaikan yang diperlukan sesuai hasil rekomendasi pemeriksaan OJK," tuturnya.

Baca Juga: Telusuri Aset dan Dana Lender, OJK Buat Pemeriksaan Khusus DSI Hingga 31 Maret 2026

Terkait hasil pemeriksaan langsung yang dilakukan pada Agustus 2025 hingga September 2025, OJK mendapati bahwa DSI terindikasi kuat melakukan fraud dana lender. Agusman menerangkan setidaknya ada 8 temuan indikasi fraud yang dilakukan DSI. 

Poin pertama, dia bilang DSI didapati menggunakan data borrower riil untuk menciptakan proyek fiktif sebagai underlying untuk menghimpun dana baru atau rollover dana dari lender. Poin kedua, Agusman menerangkan DSI diketahui mempublikasikan informasi yang tidak benar atau menyesatkan di website dan aplikasi untuk penggalangan dana lender.

"Selanjutnya, DSI juga menggunakan pihak terafiliasi sebagai lender untuk memancing orang lain untuk ikut menjadi calon lender berikutnya," ungkapnya.

Poin keempat, OJK juga menemukan DSI menggunakan rekening perusahaan vehicle yang didirikan oleh manajemen DSI untuk menerima aliran dana dari rekening escrow atau rekening penampungan lender. Kelima, ditemukan penyaluran dana lender kepada perusahaan terafiliasi. 

Keenam, DSI menggunakan dana lender yang belum dialokasikan kepada suatu proyek (unallocated) untuk membayar dana dan/atau imbal hasil lender lain yang telah jatuh tempo, atau istilahnya ponzi. Selain itu, DSI juga menggunakan dana lender untuk melunasi pendanaan borrower macet.

Terakhir, DSI teridentifikasi melakukan pelaporan yang tidak benar sesuai kondisi penyelenggara sesungguhnya kepada OJK maupun publikasi kepada masyarakat.

Baca Juga: Kelola Rp 16 Triliun, DPLK AXA Mandiri Bakal Gaet Pekerja Informal

"Jadi, ada skema ponzi seperti yang disampaikan Polri. Intinya, memang kami lihat ada indikasi fraud atau kriminal," kata Agusman.

Dalam perkembangannya, OJK kemudian melakukan pemeriksaan khusus terhadap DSI sejak 13 Oktober 2025 hingga 31 Maret 2026. Agusman menerangkan pemeriksaan khusus itu bisa diperpanjang dengan mempertimbangkan kondisi yang ada. Dia mengatakan pemeriksaan khusus bertujuan untuk menelusuri aliran dana lender dan aset DSI, serta aset yang menjadi underlying penempatan dana lender.

"Kami juga ingin mendalami ke mana pergi uangnya dalam konteks di ranah kami sektor keuangan. Kami juga meminta bantuan PPATK dan kami sedang melakukan itu. Kalau ranah yang lebih luas, tentu ada di Bareskrim Polri," ungkapnya.

Agusman menambahkan pemeriksaan khusus juga dilakukan untuk memintai keterangan pengurus DSI yang diduga mengetahui atau menyebabkan terjadinya masalah DSI, dana gagal bayar dana lender.

"Kami juga berkali-kali melakukan pemanggilan terhadap pengurus dan pemegang saham DSI. Terakhir kali pada 12 Januari 2026 mengenai apa yang harus dilakukan, termasuk soal Rapat Umum Pemegang Dana (RUPD), karena mereka belum pernah berpengalaman melakukan itu," katanya.

Atas dasar hasil pemeriksaan, Agusman menyampaikan OJK kemudian berkoordinasi dengan Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi keuangan DSI dan pihak terafiliasi pada 13 Oktober 2025. 

Selanjutnya, OJK juga melaporkan hasil temuan pemeriksaan terhadap DSI berkaitan adanya indikasi fraud dana lender kepada Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) pada 15 Oktober 2025 untuk ditindaklanjuti secara lebih luas.

Pada 15 Oktober 2025, OJK juga telah menetapkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada Dana Syariah Indonesia. Sanksi itu merupakan bentuk pelaksanaan pengawasan tegas OJK agar perusahaan fokus menyelesaikan kewajiban kepada lender dan mencegah adanya korban baru. Salah satu pelarangannya, yakni DSI tidak dapat melakukan kegiatan penyaluran pendanaan baru selama masa pembekuan.

Baca Juga: Skema Ponzi DSI Terbongkar, OJK Temukan Delapan Indikasi Kuat Fraud

Agusman menyatakan saat ini DSI telah berada dalam pengawasan khusus. Jadi, pengawasan OJK ada berupa normal, intensif, dan khusus. Dia bilang pengawasan khusus adalah yang paling berat dan ada jangka waktunya.

"Apabila (pengawasan khusus) jangka waktunya nanti terlampaui, tentu akan ada ancaman cabut izin usaha. Namun, jangan sampai ke sana dahulu, kami ingin fokus pengembalian dana lender daripada hal lain, itu yang diharapkan kami," ucap Agusman.

Sejalan dengan hasil pemeriksaaan OJK, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya menemukan beberapa indikasi fraud dan skema ponzi berbasis syariah di perkara DSI. Dia menjelaskan salah satu indikasinya, yakni dana lender yang dihimpun melalui rekening escrow diduga dialihkan ke beberapa perusahaan terafiliasi dari DSI. 

Ade bilang tim penyidik juga menemukan fakta bahwa ada proyek-proyek fiktif yang diciptakan dengan menggunakan borrower-borrower yang sudah masuk dalam list oleh PT DSI. Dia bilang borrower yang masuk dalam list itu sendiri tidak mengetahui ketika namanya digunakan kembali dengan tujuan agar kembali mendanai proyek-proyek fiktif ciptaan dari PT DSI.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan temuan indikasi fraud, Ade mengatakan PT DSI diduga melanggar sejumlah ketentuan, yakni Pasal 158 POJK Nomor 40 Tahun 2024 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Ade mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan terhadap DSI, pihaknya kemudian memutuskan untuk meningkatkan status perkara tersebut masuk tahap penyidikan sejak 14 Januari 2026. Artinya, dia bilang peningkatan status perkara tersebut dilakukan berdasarkan dari fakta-fakta yang didapatkan selama penyelidikan. 

Baca Juga: Temuan PPATK: Ada Aliran Dana ke Perusahaan Afiliasi Kolega dan Pengurus DSI

"Berangkat dari fakta-fakta penyelidikan yang didapatkan dengan minimal 2 calon alat bukti sah yang dikantongi oleh tim penyelidik, maka status penanganan perkara DSI ditingkatkan ke tahap penyidikan," tuturnya.

Sebagai informasi, berdasarkan data terbaru Paguyuban Lender DSI, total kerugian para lender mencapai Rp 1,41 triliun per 14 Januari 2026. Adapun nilai itu dihimpun dari 4.898 lender. 

Selanjutnya: Tangani Kasus DSI, Bareskrim Polri Telusuri Aset dengan Menggandeng Pihak Lain

Menarik Dibaca: 12 Buah yang Bisa Turunkan Kolesterol dengan Cepat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Foreign Exchange & Hedging Strategies Investing From Zero

[X]
×