kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

OJK bisa periksa langsung LK non bank


Rabu, 01 Oktober 2014 / 08:22 WIB
OJK bisa periksa langsung LK non bank
ILUSTRASI. Manfaat kangkung.


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Demi kesehatan industri keuangan non bank, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan anyar yang berkaitan dengan tata kelola perusahaan (good governance). Dengan peraturan ini, OJK memiliki kewenangan untuk memeriksa langsung kepada pelaku industri keuangan non bank. Tujuan dari peraturan ini supaya diperoleh gambaran tentang kondisi ataupun tingkat risiko yang dimiliki lembaga keuangan non bank.

Pemeriksaan langsung ini dilakukan oleh OJK paling sedikit satu kali dalam tiga tahun. Pemeriksaan langsung dilakukan jika lembaga keuangan non bank terindikasi mempengaruhi tingkat risiko industri.

"Peraturan OJK ini diterbitkan sebagai upaya antisipasi OJK untuk mengetahui lebih dini atas kondisi perusahaan," ujar Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, kemarin.

Nah, ada beberapa poin yang diatur dalam aturan baru tersebut. Ambil contoh, soal tata cara dan mekanisme pemeriksaan. Sebelum dilakukan pemeriksaan langsung, OJK wajib menyampaikan surat pemberitahuan kepada lembaga jasa keuangan non bank. Setelah diperiksa, pemeriksa wajib menyampaikan laporan hasil pemeriksaan langsung paling lambat tiga puluh hari setelah tanggal pemeriksaan.

Sedangkan, para pelaku industri diberi kesempatan untuk menyampaikan tanggapan paling lambat 15 hari kerja setelah hasil laporan diterima. Ketentuan lain di beleid itu adalah soal pemeriksa dari negara lain yang akan memeriksa lembaga keuangan non bank yang sahamnya dimiliki oleh asing.

Nah, pemeriksa asing itu harus minta izin kepada OJK terlebih dahulu sebelum melakukan pemeriksaan. Surat permohonan izin harus disampaikan paling lambat 14 hari kerja sebelum tanggal pemeriksaan. Bagi lembaga jasa keuangan non bank yang tidak lolos dalam penilaian, OJK akan dikenakan peringatan tertulis, denda, pembatasan usaha, pembekuan hingga pencabutan izin kegiatan usaha.

Bukan hal baru

Togar Pasaribu, Pjs Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), bilang, selama ini perusahaan asuransi jiwa sudah diperiksa oleh OJK. Metodenya, perusahaan asuransi jiwa akan memeriksa kesehatan bisnisnya sendiri dan kemudian hasilnya diserahkan kepada OJK. Kemudian, hasil laporan tersebut dikaji lagi oleh OJK. "Jadi tidak ada yang baru sebetulnya, cuma sekarang lebih serius," kata Togar.

Ricky Samsico, Sekretaris Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan Indonesia juga bilang, industri dana pensiun sudah secara reguler diperiksa oleh OJK. "Bedanya, sebelum hanya khusus dana pensiun, sekarang seluruh pelaku industri keuangan non bank," ujar Ricky.

Togar maupun Ricky tak mempermasalahkan peraturan ini. Menurut Ricky, industri dana pensiun siap mematuhi semua peraturan yang dibuat oleh OJK. Apalagi industri dana pensiun berhubungan dengan dana masyarakat sehingga harus diawasi dengan hati-hati. "Industri ini memang sudah selayaknya diperiksa," kata Ricky.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×