Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka kesempatan bagi perusahaan perasuransian yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum untuk melakukan aksi merger atau pengalihan portofolio kepada perusahaan asuransi lain yang memiliki ekuitas lebih besar. Adapun perusahaan perasuransian harus memenuhi aturan ekuitas minimum sebesar Rp 250 miliar untuk 2026.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan langkah itu bisa diambil perusahaan perasuransian, termasuk dalam rangka memenuhi kewajiban spin off atau pemisahaan unit usaha syariah yang ditetapkan sampai akhir 2026.
"Waktunya hampir bersamaan pada akhir 2026 harus melakukan spin off. Jadi, dua hal itu dilakukan hampir bersamaan, peningkatan modal dan kewajiban spin off," ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (13/12).
Ogi menerangkan OJK akan terus memonitor langkah-langkah yang akan dilakukan perusahaan perasuransian yang belum memenuhi ekuitas minimum. Dia bilang masih ada waktu 2 tahun untuk perusahaan-perusahaan tersebut memenuhi ketentuan ekuitas.
Baca Juga: OJK Proyeksi Pembiayaan Kendaraan Roda Empat Tumbuh Positif Sampai Akhir 2024
"Tentu setiap tahun, mereka membuat rencana bisnis tahunan dan akan kami kasih masukan. Setelah itu ditetapkan, akan kami monitor," kata Ogi.
Ogi sempat membeberkan, sebanyak 44 dari 145 perusahaan perasuransian belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum untuk 2026. Secara rinci, dia bilang dari total 44 perusahaan, sebanyak 15 perusahaan berasal dari asuransi jiwa, lalu 22 perusahaan asuransi umum. Selain itu, ada 3 perusahaan dari asuransi jiwa syariah, 2 perusahaan asuransi umum syariah, dan 2 perusahaan reasuransi baik umum maupun syariah.
Lebih lanjut, Ogi menjelaskan sudah ada 101 dari 145 perusahaan perasuransian yang sudah memenuhi ketentuan ekuitas minimum untuk 2026. Artinya, porsinya sebesar 69,65% yang sudah memenuhi ekuitas minimum untuk 2026.
Sebagai informasi, perusahaan perasuransian wajib memenuhi aturan modal minimum yang telah ditetapkan OJK dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah. Adapun aturan modal minimum tahap pertama harus dipenuhi paling lambat 31 Desember 2026.
Selanjutnya: Code Anime Defenders Desember 2024 Terbaru Lengkap Cara Redeemnya di Roblox
Menarik Dibaca: Laporan Cloudflare Ungkap Indonesia Jadi Pemain Kunci di Era Digital Global
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News