kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.613.000   23.000   0,89%
  • USD/IDR 17.924   -15,00   -0,08%
  • IDX 6.242   -56,72   -0,90%
  • KOMPAS100 813   -5,85   -0,71%
  • LQ45 621   -2,15   -0,35%
  • ISSI 215   -3,31   -1,52%
  • IDX30 344   -1,09   -0,32%
  • IDXHIDIV20 429   0,02   0,00%
  • IDX80 93   -0,53   -0,57%
  • IDXV30 116   -0,90   -0,76%
  • IDXQ30 111   -0,10   -0,09%

OJK Buka Skema Sekuritisasi Baru, SMF Bidik Pendanaan Perumahan Lebih Luas​


Minggu, 27 September 2026 / 11:38 WIB
OJK Buka Skema Sekuritisasi Baru, SMF Bidik Pendanaan Perumahan Lebih Luas​
ILUSTRASI. Sarana Multigriya Finansial SMF (DOK/SMF)


Reporter: Belva Safina | Editor: Noverius Laoli

Hingga Agustus 2026, SMF telah memfasilitasi 17 transaksi sekuritisasi dengan nilai penerbitan kumulatif Rp14,21 triliun.

Transaksi tersebut melibatkan tiga kreditur asal dan dilakukan melalui skema Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK-EBA) serta EBA-SP.

Sementara itu, OJK menyebut POJK 12/2026 merupakan penyempurnaan atas POJK Nomor 23/POJK.04/2014 yang telah diubah dengan POJK Nomor 20/POJK.04/2017.

Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK Sekar Putih Djarot mengatakan penyempurnaan aturan dilakukan untuk memperkuat dan memperluas alternatif pendalaman pasar pembiayaan perumahan melalui instrumen pasar modal.

Regulasi baru tersebut juga memberikan fleksibilitas dalam strukturisasi EBA-SP agar dapat menyesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik pelaku industri jasa keuangan, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan pelindungan kepentingan pemodal.

OJK berharap optimalisasi EBA-SP dapat memperluas sumber pembiayaan sektor perumahan.

Baca Juga: Rumah Minimalis Makin Diminati, Ini Cara Simpel Membuat Hunian Lebih Luas

Instrumen tersebut diharapkan menjadi salah satu alternatif pembiayaan untuk mendukung pengembangan sektor perumahan nasional, termasuk dalam pencapaian target program 3 juta rumah.

POJK 12/2026 antara lain mengatur aset keuangan EBA-SP, perjanjian penerbitan, tata cara penerbitan dan penawaran EBA-SP, serta peran penerbit, wali amanat, bank kustodian, kreditur asal dan penyedia jasa. Aturan tersebut juga mencakup rapat umum pemegang EBA-SP dan kewajiban pelaporan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×