kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.613.000   23.000   0,89%
  • USD/IDR 17.924   -15,00   -0,08%
  • IDX 6.242   -56,72   -0,90%
  • KOMPAS100 813   -5,85   -0,71%
  • LQ45 621   -2,15   -0,35%
  • ISSI 215   -3,31   -1,52%
  • IDX30 344   -1,09   -0,32%
  • IDXHIDIV20 429   0,02   0,00%
  • IDX80 93   -0,53   -0,57%
  • IDXV30 116   -0,90   -0,76%
  • IDXQ30 111   -0,10   -0,09%

OJK Buka Skema Sekuritisasi Baru, SMF Bidik Pendanaan Perumahan Lebih Luas​


Minggu, 27 September 2026 / 11:38 WIB
OJK Buka Skema Sekuritisasi Baru, SMF Bidik Pendanaan Perumahan Lebih Luas​
ILUSTRASI. Sarana Multigriya Finansial SMF (DOK/SMF)


Reporter: Belva Safina | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka ruang lebih luas bagi lembaga keuangan untuk memperoleh pendanaan dari sekuritisasi pembiayaan perumahan. 

Hal ini menyusul terbitnya Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) dalam rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan.

Regulasi tersebut menyempurnakan ketentuan sebelumnya dan memberikan fleksibilitas lebih besar dalam struktur EBA-SP, termasuk melalui mekanisme non-true sale.

Skema ini memungkinkan sekuritisasi dilakukan tanpa mengalihkan aset pembiayaan dari neraca kreditur asal.

Baca Juga: Tren Ukuran Ruang Tamu Ideal, Begini Cara Menatanya biar Rumah Lebih Luas

Direktur Bisnis PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF Heliantopo mengatakan, fleksibilitas tersebut dapat memperluas partisipasi lembaga keuangan dalam pasar sekuritisasi pembiayaan perumahan.

"Skema non-true sale memberikan alternatif pendanaan tanpa harus mengalihkan aset pembiayaan dari neraca kreditur asal," kata Heliantopo kepada Kontan, Jumat (25/9/2026).

Dengan mekanisme tersebut, bank maupun lembaga keuangan dapat memilih struktur sekuritisasi yang disesuaikan dengan kebutuhan pengelolaan aset, likuiditas, dan pendanaan.

Bagi SMF, perluasan skema sekuritisasi juga membuka ruang lebih besar untuk memperkuat pasar sekunder pembiayaan perumahan.

Semakin banyak lembaga keuangan yang dapat memanfaatkan sekuritisasi, semakin besar pula peluang terbentuknya siklus likuiditas yang dapat digunakan kembali untuk mendukung penyaluran pembiayaan perumahan.

Di sisi lain, pengembangan EBA-SP menambah pilihan instrumen investasi berbasis arus kas pembiayaan perumahan bagi investor pasar modal.

Baca Juga: OJK Buka Peluang Dana Pensiun Investasi di Luar Negeri, Ini Respons Dapen BTN

Heliantopo menilai, regulasi baru tersebut dapat mempertemukan kebutuhan pendanaan lembaga keuangan dengan kebutuhan investasi jangka menengah dan panjang di pasar modal.

Penguatan pasar sekuritisasi ini juga sejalan dengan peran SMF sebagai penyedia likuiditas (liquidity provider) dalam ekosistem pembiayaan perumahan.

Dengan pasar sekunder yang lebih berkembang, sumber pendanaan untuk pembiayaan perumahan diharapkan tidak hanya bergantung pada sumber pendanaan konvensional lembaga keuangan.

SMF Siapkan Implementasi

SMF mengklaim telah menyiapkan pengembangan skema non-true sale sejak 2022. Perseroan saat itu mulai melakukan kajian awal dan berkoordinasi dengan OJK terkait pengembangan skema tersebut.

Inisiatif tersebut kemudian dilanjutkan melalui kajian yang lebih komprehensif serta penjajakan dan kerja sama dengan perbankan.

Dengan diterbitkannya POJK 12/2026, SMF kini memiliki kerangka regulasi untuk melanjutkan persiapan tersebut ke tahap implementasi.

Baca Juga: OJK Lirik Stablecoin dan RWA, Dinilai Punya Manfaat Ekonomi Lebih Luas

Sebagai langkah awal, SMF tengah menjalankan piloting dengan satu kreditur asal.

Tahapan ini mencakup pengujian kesiapan transaksi secara menyeluruh, mulai dari kesiapan kreditur asal dan aset yang menjadi dasar sekuritisasi, struktur serta dokumen transaksi, koordinasi dengan profesi dan lembaga penunjang, mitigasi risiko, hingga pengembangan basis investor.

Hingga Agustus 2026, SMF telah memfasilitasi 17 transaksi sekuritisasi dengan nilai penerbitan kumulatif Rp14,21 triliun.

Transaksi tersebut melibatkan tiga kreditur asal dan dilakukan melalui skema Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK-EBA) serta EBA-SP.

Sementara itu, OJK menyebut POJK 12/2026 merupakan penyempurnaan atas POJK Nomor 23/POJK.04/2014 yang telah diubah dengan POJK Nomor 20/POJK.04/2017.

Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK Sekar Putih Djarot mengatakan penyempurnaan aturan dilakukan untuk memperkuat dan memperluas alternatif pendalaman pasar pembiayaan perumahan melalui instrumen pasar modal.

Regulasi baru tersebut juga memberikan fleksibilitas dalam strukturisasi EBA-SP agar dapat menyesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik pelaku industri jasa keuangan, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan pelindungan kepentingan pemodal.

OJK berharap optimalisasi EBA-SP dapat memperluas sumber pembiayaan sektor perumahan.

Baca Juga: Rumah Minimalis Makin Diminati, Ini Cara Simpel Membuat Hunian Lebih Luas

Instrumen tersebut diharapkan menjadi salah satu alternatif pembiayaan untuk mendukung pengembangan sektor perumahan nasional, termasuk dalam pencapaian target program 3 juta rumah.

POJK 12/2026 antara lain mengatur aset keuangan EBA-SP, perjanjian penerbitan, tata cara penerbitan dan penawaran EBA-SP, serta peran penerbit, wali amanat, bank kustodian, kreditur asal dan penyedia jasa. Aturan tersebut juga mencakup rapat umum pemegang EBA-SP dan kewajiban pelaporan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×