Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gotong Royong, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Izin dicabut karena perseroan gagal memenuhi rasio kecukupan modal, dan memiliki kondisi keuangan yang buruk.
Dalam keterangan resminya, Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat Triana Gunawan menyatakan sejak 15 Juli 2019, capital adequacy ratio (CAR) perseroan telah berada di bawah 4% dan tingkat kesehatan tergolong tidak sehat.
Baca Juga: Perbarindo gelar berbagai kegiatan di perayaan hari jadi BPR-BPRS
“Kondisi keuangan perseroan semakin memburuk disebabkan penyaluran pembiayaan yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian,” kata Triana.
Sejak saat itu pula perseroan telah ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan khusus (BDPK), dan diminta OJK agar pemegang saham dapat melakukan upaya penyehatan. Namun, sampai batas waktu yang ditentukan, pemegang saham gagal melakukan upaya penyehatan.
Baca Juga: Punya duit triliunan, BP Tapera bisa investasi saham, surat utang sampai obligasi
Setelah izin dicabut, OJK juga bakal menyerahkan perseroan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi.
“OJK mengimbau nasabah BPRS Gotong Royong tetap tenang karena dana masyarakat dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku,” sambung Triana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News