Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Dwi Samudra Bara, perusahaan modal ventura. Pencabutan izin bernomor KEP-109/D.05/2014 tersebut sebelumnya diawali dengan pengembalian izin usaha perseroan ke regulator.
Dalam situs resmi OJK, Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK mengatakan, pengembalian izin usaha Dwi Samudra Bara diterima regulator pada 24 Juli 2014. “Rapat Umum Pemegang Saham Dwi Samudra Bara memuat keputusan untuk mengembalikan izin, dan telah disetujui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” ujarnya, Rabu (17/9).
Dwi Samudra Bara sendiri baru beroperasi kurang dari tujuh tahun silam sejak mengantongi izin usaha dari regulator. Dengan pencabutan izin usaha ini, perseroan dilarang melakukan kegiatan usaha modal ventura. Adapun, segala hak dan kewajiban Dwi Samudra Bara diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan data yang dilansir OJK, jumlah pelaku industri keuangan non bank mencapai 958 perusahaan hingga Juni 2014, terdiri dari perusahaan asuransi jiwa dan kerugian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, lembaga jasa keuangan lainnya dan jasa penunjang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News