kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

OJK cabut izin usaha Dwi Samudra Bara


Kamis, 18 September 2014 / 12:33 WIB
OJK cabut izin usaha Dwi Samudra Bara
ILUSTRASI. Indonesia batal jadi tuan rumah Piala Dunia U-20


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Dwi Samudra Bara, perusahaan modal ventura. Pencabutan izin bernomor KEP-109/D.05/2014 tersebut sebelumnya diawali dengan pengembalian izin usaha perseroan ke regulator.

Dalam situs resmi OJK, Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK mengatakan, pengembalian izin usaha Dwi Samudra Bara diterima regulator pada 24 Juli 2014. “Rapat Umum Pemegang Saham Dwi Samudra Bara memuat keputusan untuk mengembalikan izin, dan telah disetujui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” ujarnya, Rabu (17/9).

Dwi Samudra Bara sendiri baru beroperasi kurang dari tujuh tahun silam sejak mengantongi izin usaha dari regulator. Dengan pencabutan izin usaha ini, perseroan dilarang melakukan kegiatan usaha modal ventura. Adapun, segala hak dan kewajiban Dwi Samudra Bara diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan data yang dilansir OJK, jumlah pelaku industri keuangan non bank mencapai 958 perusahaan hingga Juni 2014, terdiri dari perusahaan asuransi jiwa dan kerugian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, lembaga jasa keuangan lainnya dan jasa penunjang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×