Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha Lembaga Keuangan Mikro, Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Agribisnis Gapoktan Tani Makmur. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 14 Januari 2025, pencabutan izin usaha itu berdasarkan surat KEP-5/KO.13/2025 per 6 Januari 2024.
"Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Tani Makmur Desa Randumuktiwaren Kecamatan Bojong yang beralamat di Jalan Raya Randumuktiwaren (Komplek Balai Desa), Desa Randumuktiwaren, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, terhitung sejak tanggal 6 Januari 2025," tulis OJK dalam keterangan resmi, Selasa (14/1).
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha tersebut, OJK menyatakan kantor Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Tani Makmur ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.
Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKMA Gapoktan Gerak Makmur
OJK juga meminta pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Tani Makmur agar melakukan rapat anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk tim likuidasi.
OJK juga menyampaikan penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Tani Makmur akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Tani Makmur dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro.
Selanjutnya: Bapanas Bakal Beri Sanksi Pedagang yang Jual Beras SPHP di atas HET
Menarik Dibaca: Pemerintah Ancam Sanksi bagi BUMN & Kontraktor EPC yang Langgar Kewajiban TKDN
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News