Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha Lembaga Keuangan Mikro, Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Mekar Jaya. Pencabutan izin usaha itu berdasarkan KEP-59/KO.17/2024 per 3 September 2024.
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha, maka Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Mekar Jaya yang berlokasi di Lampung tersebut dilarang melakukan sejumlah hal.
Salah satunya, Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Mekar Jaya ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro. Selain itu, pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Mekar Jaya diminta agar melakukan Rapat Anggota untuk membubarkan badan hukum LKM dan membentuk Tim Likuidasi.
Baca Juga: Pembiayaan Fintech P2P Lending Capai Rp 69,39 Triliun Per Juli 2024
Penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Mekar Jaya akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, OJK menyampaikan pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Mekar Jaya dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro.
Selanjutnya: Pengaturan Batas Gaji Pekerja Program Pensiun Tambahan Masih Tunggu PP
Menarik Dibaca: Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (8/9) Hujan Deras, Jawa Barat Waspada Bencana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News