kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.115.000   10.000   0,48%
  • USD/IDR 16.454   4,00   0,02%
  • IDX 8.025   67,48   0,85%
  • KOMPAS100 1.124   9,97   0,90%
  • LQ45 815   8,29   1,03%
  • ISSI 276   2,50   0,91%
  • IDX30 424   4,41   1,05%
  • IDXHIDIV20 490   3,80   0,78%
  • IDX80 123   1,15   0,94%
  • IDXV30 134   1,41   1,07%
  • IDXQ30 137   0,82   0,60%

OJK Cabut Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Mekar Jaya


Sabtu, 07 September 2024 / 19:15 WIB
OJK Cabut Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Mekar Jaya
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha Lembaga Keuangan Mikro, Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Mekar Jaya.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha Lembaga Keuangan Mikro, Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Mekar Jaya. Pencabutan izin usaha itu berdasarkan KEP-59/KO.17/2024 per 3 September 2024. 

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha, maka Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Mekar Jaya yang berlokasi di Lampung tersebut dilarang melakukan sejumlah hal.

Salah satunya, Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Mekar Jaya ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro. Selain itu, pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Mekar Jaya diminta agar melakukan Rapat Anggota untuk membubarkan badan hukum LKM dan membentuk Tim Likuidasi.

Baca Juga: Pembiayaan Fintech P2P Lending Capai Rp 69,39 Triliun Per Juli 2024

Penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Mekar Jaya akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. 

Lebih lanjut, OJK menyampaikan pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Mekar Jaya dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×