kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   8.000   0,42%
  • USD/IDR 16.335   -60,00   -0,37%
  • IDX 7.167   24,52   0,34%
  • KOMPAS100 1.045   4,88   0,47%
  • LQ45 815   2,85   0,35%
  • ISSI 224   0,76   0,34%
  • IDX30 426   1,90   0,45%
  • IDXHIDIV20 505   1,29   0,26%
  • IDX80 118   0,58   0,49%
  • IDXV30 120   0,61   0,51%
  • IDXQ30 139   0,24   0,17%

OJK Cabut Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Pondok Subur


Selasa, 03 Desember 2024 / 20:43 WIB
OJK Cabut Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Pondok Subur
ILUSTRASI. Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Selasa (26/3/2024). KONTAN/Baihaki. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha Lembaga Keuangan Mikro, Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Pondok Subur.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha Lembaga Keuangan Mikro, Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Pondok Subur. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 3 Desember 2024, pencabutan izin usaha itu berdasarkan KEP-137/KO.13/2024 per 25 November 2024. 

"Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi LKM Pondok Subur yang beralamat di Desa Pondoksari, Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Wonogiri, terhitung sejak 25 November 2024," tulis OJK dalam keterangan resmi, Selasa (3/12).

Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Sido Mulyo

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha Koperasi LKM Pondok Subur, OJK mengharuskan kantor Koperasi LKM Pondok Subur ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.

OJK meminta Pengurus Koperasi LKM Pondok Subur agar melakukan Rapat Anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi. Selain itu, penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi LKM Pondok Subur akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Pengurus Koperasi LKM Pondok Subur juga dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro. 

Baca Juga: Shee Tse Koon Ditunjuk sebagai Presiden Komisaris PT Bank DBS Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×