Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha Lembaga Keuangan Mikro, Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Sido Mulyo. Berdasarkan publikasi di situs resmi OJK pada 3 Desember 2024, pencabutan izin usaha itu berdasarkan KEP-138/KO.13/2024 per 25 November 2024.
"Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi LKM Sido Mulyo yang beralamat di Desa Kopen, Kecamatan Jatipurno, Kabupaten Wonogiri, terhitung sejak tanggal 25 November 2024," tulis OJK dalam keterangan resmi, Selasa (3/12).
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha Koperasi LKM Sido Mulyo, OJK mengharuskan Kantor Koperasi LKM Sido Mulyo ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.
Baca Juga: Pendapatan Premi Unitlink Turun per Kuartal III-2024, Ini kata AAJI
Selain itu, pengurus Koperasi LKM Sido Mulyo diminta agar melakukan Rapat Anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi. OJK juga meminta penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi LKM Sido Mulyo akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Pengurus Koperasi LKM Sido Mulyo juga dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro.
Baca Juga: Pendapatan Premi Industri Asuransi Jiwa dari Unitlink Alami Tren Penurunan
Selanjutnya: Rekomendasi Saham Bumi Resources (BUMI) Usai Cetak Laba Setara Rp 1,95 Triliun
Menarik Dibaca: Dorong Industri Film Lokal Berkembang, Netflix dan JAFF Gelar REEL LIFE Film Camp
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News