kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.513.000   -1.000   -0,07%
  • USD/IDR 15.935   10,00   0,06%
  • IDX 7.327   130,75   1,82%
  • KOMPAS100 1.120   21,42   1,95%
  • LQ45 884   14,25   1,64%
  • ISSI 223   3,07   1,39%
  • IDX30 452   7,34   1,65%
  • IDXHIDIV20 542   7,51   1,40%
  • IDX80 128   2,15   1,70%
  • IDXV30 131   2,15   1,67%
  • IDXQ30 150   2,26   1,53%

Pendapatan Premi Unitlink Turun per Kuartal III-2024, Ini kata AAJI


Selasa, 03 Desember 2024 / 12:59 WIB
Pendapatan Premi Unitlink Turun per Kuartal III-2024, Ini kata AAJI
ILUSTRASI. Pendapatan premi industri asuransi jiwa dari unitink per kuartal III-2024 sebesar Rp 53,81 triliun atau menurun 16,4% dari kuartal III-2023. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) membeberkan penyebab pendapatan premi dari Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unitlink menurun tak terlalu dalam per kuartal III-2024. 

Berdasarkan data AAJI, pendapatan premi industri asuransi jiwa dari produk unitink per kuartal III-2024 sebesar Rp 53,81 triliun atau menurun 16,4%, jika dibandingkan periode sama tahun lalu yang sebesar Rp 64,37 triliun.

Jika ditelaah dari data AAJI, pendapatan premi dari produk unitlink per kuartal III-2023 tercatat menurun begitu dalam sebesar 22,4%, jika dibandingkan pencapaian per kuartal III-2022 yang sebesar Rp 82,91 triliun.

Baca Juga: Pendapatan Premi Industri Asuransi Jiwa dari Unitlink Alami Tren Penurunan

Menanggapi penurunan yang tak terlalu dalam itu, Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon mengatakan hal tersebut dipicu proses penjualan unitlink yang banyak berubah. 

Dia menuturkan pada 2022, tenaga pemasar memang membutuhkan waktu yang lama untuk menjual unitlink. Dengan demikian, hal itu menyebabkan penjualan unitlink terkendala.

Seiring dengan adanya peraturan baru terkait unitlink, Budi menyebut para tenaga pemasar jadi bisa mengoptimalkan penjualan. 
Adapun mekanisme pemasaran unitlink terbaru tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

"Penjualannya sekarang harus direkam, kemudian penjelasannya juga harus berbentuk ilustrasi. Dengan demikian, proses penjualan unitlink sudah bisa diminimalkan waktunya," ungkapnya dalam konferensi pers di Kantor AAJI, Jakarta Pusat, Jumat (29/11).

Budi menerangkan tenaga pemasar dan customer juga sudah terbiasa dengan penjelasan unitlink berbasis aturan yang baru. Hal itu tentu akan mempercepat proses penjualan sehingga berdampak terhadap pertumbuhan produk unitlink.

Baca Juga: Menilik Prospek Kinerja Asuransi Jiwa pada Tahun Depan

Meskipun pendapatan premi industri asuransi jiwa dari produk unitlink tercatat masih menurun, Budi optimistis produk tersebut akan terus diminati oleh masyarakat ke depannya.

"Dengan makin baiknya sistem pemasaran produk unitlink dan makin teredukasinya masyarakat, kami percaya bahwa produk unitlink masih tetap akan diminati oleh kalangan masyarakat yaang membutuhkan jenis produk atau pertanggungan unitlink," kata Budi. 

Lebih lanjut, Budi mengatakan produk unitlink memberikan kontribusi sebesar 40,68% terhadap total pendapatan premi industri asuransi jiwa per kuartal III-2024. 

Adapun total pendapatan premi industri asuransi jiwa tercatat sebesar Rp 132,27 triliun. Nilai itu naik tipis 0,2%, dibandingkan pencapaian per kuartal III-2023 yang sebesar Rp 132,04 triliun. 

Selanjutnya: Prodia Widyahusada (PRDA) Buka Klinik Utama di Palembang

Menarik Dibaca: Yuk, Minum Infused Water untuk Diet Menurunkan Berat Badan, Ini 15 Rekomendasinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×