Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha Lembaga Keuangan Mikro, Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Agribisnis Gapoktan Lumbung Pangan Desa Legokclile. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 12 Januari 2026, pencabutan izin usaha itu berdasarkan surat KEP-94/KO.13/2025 per 30 Desember 2025.
"Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Lumbung Pangan Desa Legokclile yang beralamat di Desa Legokclile, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, terhitung sejak 30 Desember 2025," ujar Kepala OJK Tegal Noviyanto Utomo dalam pengumuman tersebut.
Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Agribisnis Sido Rukun di Kendal
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha tersebut, OJK menyatakan kantor Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Lumbung Pangan Desa Legokclile ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.
OJK juga meminta pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Lumbung Pangan Desa Legokclile agar melakukan rapat anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk tim likuidasi.
Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Agribisnis Tani Makmur Merapi di Kabupaten Magelang
OJK juga menyampaikan penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Lumbung Pangan Desa Legokclile akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Lumbung Pangan Desa Legokclile dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro.
Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Gapoktan Demang Tani di Kabupaten Kebumen
Selanjutnya: Kredit Perbankan Lesu: Suku Bunga Rendah BI Tak Mampu Dongkrak Pinjaman
Menarik Dibaca: Paket 5 Pizza Favorit + 5 Minuman Hanya Rp 100.000, Siap-Siap Serbu Promo PHD
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













