kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   50.000   1,72%
  • USD/IDR 16.853   10,00   0,06%
  • IDX 8.212   -53,08   -0,64%
  • KOMPAS100 1.158   -9,98   -0,85%
  • LQ45 830   -9,73   -1,16%
  • ISSI 295   -1,25   -0,42%
  • IDX30 432   -3,95   -0,91%
  • IDXHIDIV20 516   -4,82   -0,92%
  • IDX80 129   -1,21   -0,93%
  • IDXV30 142   -0,67   -0,47%
  • IDXQ30 139   -1,75   -1,24%

OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Lumbung Pangan Desa Legokclile


Selasa, 13 Januari 2026 / 11:35 WIB
OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Lumbung Pangan Desa Legokclile
ILUSTRASI. Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha Lembaga Keuangan Mikro, Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Agribisnis Gapoktan Lumbung Pangan Desa Legokclile. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 12 Januari 2026, pencabutan izin usaha itu berdasarkan surat KEP-94/KO.13/2025 per 30 Desember 2025. 

"Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Lumbung Pangan Desa Legokclile yang beralamat di Desa Legokclile, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, terhitung sejak 30 Desember 2025," ujar Kepala OJK Tegal Noviyanto Utomo dalam pengumuman tersebut.

Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Agribisnis Sido Rukun di Kendal

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha tersebut, OJK menyatakan kantor Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Lumbung Pangan Desa Legokclile ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.

OJK juga meminta pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Lumbung Pangan Desa Legokclile agar melakukan rapat anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk tim likuidasi.

Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Agribisnis Tani Makmur Merapi di Kabupaten Magelang

OJK juga menyampaikan penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Lumbung Pangan Desa Legokclile akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Lumbung Pangan Desa Legokclile dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro. 

Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Gapoktan Demang Tani di Kabupaten Kebumen

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! [Intensive Workshop] Excel for Business Reporting

[X]
×