kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.630.000   -15.000   -0,57%
  • USD/IDR 17.913   43,00   0,24%
  • IDX 5.643   -177,60   -3,05%
  • KOMPAS100 728   -24,24   -3,22%
  • LQ45 553   -19,90   -3,47%
  • ISSI 197   -4,65   -2,31%
  • IDX30 314   -10,96   -3,37%
  • IDXHIDIV20 389   -11,74   -2,93%
  • IDX80 83   -2,75   -3,22%
  • IDXV30 107   -1,77   -1,63%
  • IDXQ30 102   -3,08   -2,93%

OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Lumbung Pangan Desa Legokclile


Selasa, 13 Januari 2026 / 11:35 WIB
OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Lumbung Pangan Desa Legokclile
ILUSTRASI. Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha Lembaga Keuangan Mikro, Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Agribisnis Gapoktan Lumbung Pangan Desa Legokclile. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 12 Januari 2026, pencabutan izin usaha itu berdasarkan surat KEP-94/KO.13/2025 per 30 Desember 2025. 

"Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Lumbung Pangan Desa Legokclile yang beralamat di Desa Legokclile, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, terhitung sejak 30 Desember 2025," ujar Kepala OJK Tegal Noviyanto Utomo dalam pengumuman tersebut.

Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Agribisnis Sido Rukun di Kendal

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha tersebut, OJK menyatakan kantor Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Lumbung Pangan Desa Legokclile ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.

OJK juga meminta pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Lumbung Pangan Desa Legokclile agar melakukan rapat anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk tim likuidasi.

Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Agribisnis Tani Makmur Merapi di Kabupaten Magelang

OJK juga menyampaikan penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Lumbung Pangan Desa Legokclile akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Lumbung Pangan Desa Legokclile dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro. 

Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Gapoktan Demang Tani di Kabupaten Kebumen

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×