Reporter: Ferry Saputra | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Agribisnis Tani Makmur Blater.
Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 15 Desember 2025, pencabutan izin usaha itu berdasarkan surat KEP-82/KO.13/2025 per 27 November 2025.
"Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi LKM Agribisnis Tani Makmur Blater yang beralamat di Desa Blater, Kecamatan Poncowarno, Kabupaten Kebumen, terhitung sejak 27 November 2025," ujar Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Hidayat Prabowo dalam pengumuman tersebut.
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha tersebut, OJK menyatakan kantor Koperasi LKM Agribisnis Tani Makmur Blater ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.
OJK juga meminta pengurus Koperasi LKM Agribisnis Tani Makmur Blater agar melakukan rapat anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk tim likuidasi.
OJK juga menyampaikan penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi LKM Agribisnis Tani Makmur Blater akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, pengurus Koperasi LKM Agribisnis Tani Makmur Blater dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro.
Selanjutnya: Prabowo Wanti-Wanti Gubernur Bupati Tak Keluar Negeri Pakai Dana Otonomi Khusus
Menarik Dibaca: 5 Langkah Financial Wellness untuk Menyongsong 2026 yang Lebih Terencana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













