kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.122.000   -13.000   -0,41%
  • USD/IDR 16.881   -13,00   -0,08%
  • IDX 8.091   73,90   0,92%
  • KOMPAS100 1.137   12,04   1,07%
  • LQ45 822   9,39   1,16%
  • ISSI 289   3,07   1,07%
  • IDX30 434   5,47   1,28%
  • IDXHIDIV20 524   7,06   1,37%
  • IDX80 127   1,53   1,21%
  • IDXV30 143   2,47   1,75%
  • IDXQ30 139   1,45   1,05%

OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Agribisnis Tani Sukses Mandiri di Magelang


Selasa, 03 Maret 2026 / 07:56 WIB
OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Agribisnis Tani Sukses Mandiri di Magelang


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha Lembaga Keuangan Mikro, Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Agribisnis Tani Sukses Mandiri.

Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 2 Februari 2026, pencabutan izin usaha itu berdasarkan surat KEP-79/KO.13/2025 per 24 November 2025. 

"Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi LKM Agribisnis Tani Sukses Mandiri yang beralamat di Desa Seloboro, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang, terhitung sejak 24 November 2025," ujar Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Hidayat Prabowo dalam pengumuman tersebut.

Baca Juga: Tembus Pasar China, Koperasi Upland Subang Bakal Disuntik Modal LPDB Rp 4 Miliar

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha tersebut, OJK menyatakan kantor Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Tani Sukses Mandiri ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.

OJK juga meminta pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Tani Sukses Mandiri agar melakukan rapat anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk tim likuidasi.

OJK juga menyampaikan penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Tani Sukses Mandiri akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Agung Rejeki Desa Lolong

Selain itu, pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Tani Sukses Mandiri dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×