kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.564.000   -10.000   -0,39%
  • USD/IDR 18.002   -55,00   -0,30%
  • IDX 5.279   282,28   5,65%
  • KOMPAS100 680   48,89   7,75%
  • LQ45 530   41,89   8,58%
  • ISSI 180   7,15   4,15%
  • IDX30 298   24,37   8,92%
  • IDXHIDIV20 389   32,13   9,00%
  • IDX80 78   5,77   7,97%
  • IDXV30 108   7,16   7,11%
  • IDXQ30 98   8,45   9,41%

OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Agribisnis Tani Sukses Mandiri di Magelang


Selasa, 03 Maret 2026 / 07:56 WIB
OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Agribisnis Tani Sukses Mandiri di Magelang
ILUSTRASI. Ilustrasi Koperasi Simpan Pinjam (KONTAN/Cheppy A.Muchlis)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha Lembaga Keuangan Mikro, Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Agribisnis Tani Sukses Mandiri.

Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 2 Februari 2026, pencabutan izin usaha itu berdasarkan surat KEP-79/KO.13/2025 per 24 November 2025. 

"Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi LKM Agribisnis Tani Sukses Mandiri yang beralamat di Desa Seloboro, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang, terhitung sejak 24 November 2025," ujar Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Hidayat Prabowo dalam pengumuman tersebut.

Baca Juga: Tembus Pasar China, Koperasi Upland Subang Bakal Disuntik Modal LPDB Rp 4 Miliar

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha tersebut, OJK menyatakan kantor Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Tani Sukses Mandiri ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.

OJK juga meminta pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Tani Sukses Mandiri agar melakukan rapat anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk tim likuidasi.

OJK juga menyampaikan penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Tani Sukses Mandiri akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Agung Rejeki Desa Lolong

Selain itu, pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Tani Sukses Mandiri dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×