kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.632.000   22.000   0,84%
  • USD/IDR 17.880   -62,00   -0,35%
  • IDX 6.340   108,24   1,74%
  • KOMPAS100 839   16,49   2,00%
  • LQ45 637   8,89   1,42%
  • ISSI 218   3,63   1,69%
  • IDX30 358   3,90   1,10%
  • IDXHIDIV20 444   3,51   0,80%
  • IDX80 96   1,59   1,69%
  • IDXV30 119   0,82   0,69%
  • IDXQ30 115   1,03   0,91%

OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Agribisnis Tani Sukses Mandiri di Magelang


Selasa, 03 Maret 2026 / 07:56 WIB
OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Agribisnis Tani Sukses Mandiri di Magelang
ILUSTRASI. Ilustrasi Koperasi Simpan Pinjam (KONTAN/Cheppy A.Muchlis)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha Lembaga Keuangan Mikro, Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Agribisnis Tani Sukses Mandiri.

Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 2 Februari 2026, pencabutan izin usaha itu berdasarkan surat KEP-79/KO.13/2025 per 24 November 2025. 

"Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi LKM Agribisnis Tani Sukses Mandiri yang beralamat di Desa Seloboro, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang, terhitung sejak 24 November 2025," ujar Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Hidayat Prabowo dalam pengumuman tersebut.

Baca Juga: Tembus Pasar China, Koperasi Upland Subang Bakal Disuntik Modal LPDB Rp 4 Miliar

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha tersebut, OJK menyatakan kantor Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Tani Sukses Mandiri ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.

OJK juga meminta pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Tani Sukses Mandiri agar melakukan rapat anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk tim likuidasi.

OJK juga menyampaikan penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Tani Sukses Mandiri akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Agung Rejeki Desa Lolong

Selain itu, pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Tani Sukses Mandiri dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×