kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.905.000   -23.000   -1,19%
  • USD/IDR 16.542   -13,00   -0,08%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Mina Sumitra Karangsong


Selasa, 06 September 2022 / 13:34 WIB
OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Mina Sumitra Karangsong
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) cabut izin usaha Koperasi LKM Mina Sumitra Karangsong


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Mina Sumitra Karangsong. Pencabutan tersebut telah sesuai Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-20/KO.0201/2022.

Sebagai informasi, Koperasi LKM Mina Sumitra Karangsong beralamat di Jalan Pantai Song No.02, Desa Paoman, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu dan resmi dicabut izinnya pada tanggal 31 Agustus 2022.

“Kantor Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Mina Sumitra Karangsong ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro,” ujar Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Moch. Ihsanuddin dalam keterangan resminya, Selasa (6/9).

Baca Juga: Duh, OJK Tingkatkan Sanksi PKU untuk Wanaartha Life

Ihsanuddin meminta Pengurus Koperasi LKM Mina Sumitra Karangsong untuk mengumumkan pencabutan izin usaha LKM dan rencana penyelesaian kewajiban LKM di kantor LKM di tempat yang mudah diketahui oleh masyarakat atau surat kabar harian lokal.

Tak hanya itu, pengurus juga diminta agar melakukan Rapat Anggota untuk membubarkan badan hukum LKM dan membentuk Tim Likuidasi. Nantinya, tim likuidasi tersebut yang akan melakukan penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Mina Sumitra Karangsong.

“Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.

Terakhir, Ihsanuddin juga melarang pengurus Koperasi LKM Mina Sumitra Karangsong untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×