kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.606.000   15.000   0,94%
  • USD/IDR 16.290   50,00   0,31%
  • IDX 7.257   75,31   1,05%
  • KOMPAS100 1.072   13,85   1,31%
  • LQ45 846   11,73   1,41%
  • ISSI 216   3,00   1,41%
  • IDX30 435   5,37   1,25%
  • IDXHIDIV20 520   7,40   1,44%
  • IDX80 122   1,62   1,34%
  • IDXV30 124   0,62   0,50%
  • IDXQ30 143   2,07   1,47%

OJK Cabut Izin Usaha PT Berdikari Insurance


Rabu, 22 Januari 2025 / 18:14 WIB
OJK Cabut Izin Usaha PT Berdikari Insurance
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan asuransi umum PT Berdikari Insurance.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan asuransi umum PT Berdikari Insurance. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 22 Januari 2025, keputusan pencabutan izin usaha itu tertuang dalam surat nomor KEP-11/D.05/2025 per 17 Januari 2025.

"Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-11/D.05/2025 per 17 Januari 2025 telah mencabut izin usaha di bidang asuransi umum PT Berdikari Insurance yang beralamat di Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 1, Jakarta Pusat," tulis OJK dalam keterangan resmi.

Sejak pencabutan izin usaha, OJK menyebut pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai PT Berdikari Insurance dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset PT Berdikari Insurance. Selain itu, OJK menyampaikan PT Berdikari Insurance dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi umum.

Baca Juga: AFPI Sebut Agregat Pencairan Pinjaman Capai Rp 978 Triliun hingga November 2024

Adapun PT Berdikari Insurance diwajibkan untuk menghentikan seluruh kegiatan usaha baik di kantor pusat maupun kantor di luar kantor pusat PT Berdikari Insurance, menyusun dan menyampaikan neraca penutupan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 15 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha.

PT Berdikari Insurance juga diwajibkan menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30  hari sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT Berdikari Insurance serta membentuk tim likuidasi, dan melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, setelah dibentuknya tim likuidasi, OJK menyatakan pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai PT Berdikari Insurance wajib memberikan data, informasi, dan dokumen yang diperlukan oleh tim likuidasi serta dilarang menghambat proses likuidasi yang dilakukan oleh tim likuidasi.

Selanjutnya: 5 Minuman Penurun Berat Badan yang Sebaiknya Dikonsumsi Pagi Hari, Ada Kopi!

Menarik Dibaca: 5 Minuman Penurun Berat Badan yang Sebaiknya Dikonsumsi Pagi Hari, Ada Kopi!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×