Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha perusahaan pergadaian, PT Solusi Gadai Mandiri. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 9 Desember 2025, keputusan pencabutan izin usaha itu tertuang dalam surat nomor KEP-122/KO.12/2025 per 1 Desember 2025.
"OJK melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut izin usaha perusahaan pergadaian PT Solusi Gadai Mandiri yang beralamat di Jalan Otto Iskandar Dinata Nomor 429, Bandung, Jawa Barat," ujar Kepala OJK Provinsi Jawa Barat Darwisman dalam pengumuman tersebut.
Baca Juga: OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Simak Rincian Ketentuan Terbarunya
OJK menerangkan PT Solusi Gadai Mandiri mengajukan permohonan persetujuan pembubaran perusahaan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.
Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, PT Solusi Gadai Mandiri dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pergadaian. Selain itu, perusahaan juga diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Asal tahu saja, PT Solusi Gadai Mandiri resmi mendapatkan izin usaha dari OJK pada 28 September 2018 lewat surat keputusan nomor KEP-54/NB.1/2018. Adapun PT Solusi Gadai Mandiri memiliki ruang lingkup wilayah operasional Jawa Barat.
Baca Juga: Marak Gadai Ilegal! OJK Temukan 230 Perusahaan Belum Berizin di Indonesia
Selanjutnya: Pertamina Energy Terminal (PET) Perkuat Keamanan Terminal Energi Strategis 2025
Menarik Dibaca: MemeCore Mendaki ke Puncak Kripto Top Gainers saat Pasar Terkoreksi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













