kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.902.000   75.000   2,65%
  • USD/IDR 17.000   -49,00   -0,29%
  • IDX 7.184   136,22   1,93%
  • KOMPAS100 993   21,00   2,16%
  • LQ45 727   10,98   1,53%
  • ISSI 257   5,98   2,38%
  • IDX30 393   4,71   1,21%
  • IDXHIDIV20 487   -0,17   -0,03%
  • IDX80 112   2,02   1,84%
  • IDXV30 135   -0,77   -0,57%
  • IDXQ30 128   1,38   1,08%

OJK cabut pembekuan usaha Daya Sembada Finance


Jumat, 29 Desember 2017 / 11:24 WIB


Reporter: Umi Kulsum | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut pembekuan kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan PT Daya Sembada Finance melalui Surat Nomor S-759/NB.2/2017 per tanggal 11 Desember 2017.

Dalam pengumuman di laman resmi OJK disebutkan, alasan pencabutan tersebut lantaran perusahaan telah memenuhi ketentuan pasal 7 ayat (1) huruf a Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2014 tentang Penilaian Tingkat Risiko Lembaga Jasa Keuangan.

Peraturan tersebut menyatakan, lembaga jasa keuangan non bank menyampaikan laporan hasil penilaian tingkat risiko sebagaimana dimaksud pada pasal 6 kepada OJK dengan ketentuan untuk penilaian tingkat risiko posisi akhir tahun sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (3) yang disampaikan paling lambat tanggal 28 Februari tahun berikutnya.

Plt Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II Ihsanuddin mengatakan, dengan dicabutnya pembekuan kegiatan usaha perseroan yang berlokasi di Jakarta itu maka perusahaan pembiayaan tersebut diperbolehkan melakukan kegiatan usaha.

"Dengan alasan tersebut di atas, Daya Sembada Finance diperbolehkan melakukan kegiatan usaha," tulis Ihsanuddin dalam keterangan resmi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×