Reporter: Umi Kulsum | Editor: Rizki Caturini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut pembekuan kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan PT Daya Sembada Finance melalui Surat Nomor S-759/NB.2/2017 per tanggal 11 Desember 2017.
Dalam pengumuman di laman resmi OJK disebutkan, alasan pencabutan tersebut lantaran perusahaan telah memenuhi ketentuan pasal 7 ayat (1) huruf a Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2014 tentang Penilaian Tingkat Risiko Lembaga Jasa Keuangan.
Peraturan tersebut menyatakan, lembaga jasa keuangan non bank menyampaikan laporan hasil penilaian tingkat risiko sebagaimana dimaksud pada pasal 6 kepada OJK dengan ketentuan untuk penilaian tingkat risiko posisi akhir tahun sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (3) yang disampaikan paling lambat tanggal 28 Februari tahun berikutnya.
Plt Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II Ihsanuddin mengatakan, dengan dicabutnya pembekuan kegiatan usaha perseroan yang berlokasi di Jakarta itu maka perusahaan pembiayaan tersebut diperbolehkan melakukan kegiatan usaha.
"Dengan alasan tersebut di atas, Daya Sembada Finance diperbolehkan melakukan kegiatan usaha," tulis Ihsanuddin dalam keterangan resmi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News