Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi yang diberikan kepada PT Independen Pialang Asuransi. Pencabutan sanksi pembatasan kegiatan usaha tersebut ditetapkan melalui surat Nomor S-12/PD.1/2024 pada 29 Januari 2024.
Adapun Pencabutan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha tersebut dikarenakan Pemegang Saham Pengendali Perusahaan telah memenuhi sejumlah ketentuan.
Adapun sejumlah aturan tersebut, yakni Pasal 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan diatur bahwa Calon Pihak Utama wajib memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sebelum menjalankan tindakan, tugas, dan fungsinya sebagai pihak utama.
Baca Juga: Begini Strategi Astra Life untuk Capai Profitabilitas yang Kuat pada 2024
Selain itu, Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 68/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi diatur bahwa perusahaan wajib melaporkan pelaksanaan perubahan kepemilikan kepada
Otoritas Jasa Keuangan paling lama 15 hari kerja sejak tanggal diterimanya bukti persetujuan, atau bukti surat penerimaan pemberitahuan dari instansi yang berwenang.
Dengan dicabutnya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, OJK menyebut PT Independen Pialang Asuransi diperbolehkan kembali melakukan jasa keperantaraan asuransi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News