kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

OJK Cabut Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Independen Pialang Asuransi


Senin, 29 April 2024 / 16:42 WIB
OJK Cabut Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Independen Pialang Asuransi
ILUSTRASI. Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Selasa (26/3/2024). KONTAN/Baihaki/26/3/2024


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi yang diberikan kepada PT Independen Pialang Asuransi. Pencabutan sanksi pembatasan kegiatan usaha tersebut ditetapkan melalui surat Nomor S-12/PD.1/2024 pada 29 Januari 2024.

Adapun Pencabutan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha tersebut dikarenakan Pemegang Saham Pengendali Perusahaan telah memenuhi sejumlah ketentuan. 

Adapun sejumlah aturan tersebut, yakni Pasal 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan diatur bahwa Calon Pihak Utama wajib memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sebelum menjalankan tindakan, tugas, dan fungsinya sebagai pihak utama.

Baca Juga: Begini Strategi Astra Life untuk Capai Profitabilitas yang Kuat pada 2024

Selain itu, Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 68/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi diatur bahwa perusahaan wajib melaporkan pelaksanaan perubahan kepemilikan kepada

Otoritas Jasa Keuangan paling lama 15 hari kerja sejak tanggal diterimanya bukti persetujuan, atau bukti surat penerimaan pemberitahuan dari instansi yang berwenang.

Dengan dicabutnya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, OJK menyebut PT Independen Pialang Asuransi diperbolehkan kembali melakukan jasa keperantaraan asuransi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×