kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

OJK Mencabut Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha BNPL Akulaku Finance


Selasa, 05 Maret 2024 / 08:55 WIB
OJK Mencabut Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha BNPL Akulaku Finance
ILUSTRASI. OJK memberlakukan Pembatasan Kegiatan Usaha Tertentu (PKUT) terhadap PT Akulaku Finance Indonesia pada 5 Oktober 2023.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Tertentu (PKUT) yang diberikan kepada PT Akulaku Finance Indonesia. Adapun OJK memberlakukan Pembatasan Kegiatan Usaha Tertentu (PKUT) terhadap PT Akulaku Finance Indonesia pada 5 Oktober 2023.

Mengenai pencabutan PKUT itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan Akulaku telah memenuhi semua tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan OJK. 

"Oleh karena itu, OJK telah mencabut sanksi terkait Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) dari Buy Now Pay Later (BNPL) Akulaku pada 29 Februari 2024," ungkapnya dalam konferensi pers, Senin (4/3).

Baca Juga: Enam Multifinance Belum Penuhi Ekuitas Rp 100 Miliar Telah Siapkan Action Plan

Dengan dicabutnya sanksi pembatasan kegiatan usaha tersebut, Agusman menyebut sesuai ketentuan yang berlaku, maka Akulaku dapat melakukan kembali kegiatan BNPL seperti biasa. 

Ke depannya dalam menjalankan kegiatan BNPL, Agusman mengimbau agar Akulaku dapat lebih meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dan pelaksanana manajemen risiko sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sebelumnya, Agusman mengungkapkan sejumlah penyebab pengenaan sanksi terhadap Akulaku Finance. Dia menerangkan pengenaan sanksi tersebut disebabkan karena PT Akulaku Finance Indonesia tidak melaksanakan tindak pengawasan yang diminta oleh OJK.

Baca Juga: Ini Kabar Terbaru dari OJK Soal Pengenaan Sanksi Terhadap Akulaku Finance

"Adapun tindak pengawasan untuk memperbaiki proses bisnis penyaluran pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) yang meliputi manajemen risiko, tata kelola perusahaan yang baik, dan manajemen risiko teknologi informasi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku," ujarnya.

Sementara itu, Agusman menyampaikan pencabutan tindak pengawasan PKUT akan dilakukan apabila OJK menilai bahwa PT Akulaku Finance Indonesia telah melaksanakan seluruh komitmen action plan, termasuk pemenuhan seluruh rekomendasi pemeriksaan, sesuai jangka waktu yang ditetapkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×