kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

OJK cabut sanksi pembatasan usaha Saksama Arta


Minggu, 09 Juni 2019 / 13:48 WIB
OJK cabut sanksi pembatasan usaha Saksama Arta


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kesempatan perusahaan pialang asuransi untuk kembali beroperasi. Kali ini dengan mencabut sanksi pembatasan usaha PT Saksama Arta.

Menurut keterangan resmi OJK, keputusan pencabutan sanksi itu telah melalui Surat Nomor S-73/NB.1/2019 tanggal 13 Mei 2019. Surat yang ditandatangani oleh Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Anggar B. Nuraini ini menyebutkan perusahaan yang bersangkutan telah menyelesaikan administrasi perubahan kepengurusan lewat surat OJK Nomor S-157/NB.122/2019.

“Sehingga Saksama Arta telah mengatasi penyebab dikenakannya sanksi pembatasan kegiatan usaha,” terang Anggar dalam siaran resmi OJK, Jumat (31/5).

Dengan dicabutnya sanksi pembatasan kegiatan usaha tersebut, maka Saksama Arta diperbolehkan kembali melakukan jasa keperantaraan asuransi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×