kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.290.000   -15.000   -0,65%
  • USD/IDR 16.653   -5,00   -0,03%
  • IDX 8.164   -20,19   -0,25%
  • KOMPAS100 1.136   -7,73   -0,68%
  • LQ45 832   -5,41   -0,65%
  • ISSI 282   -1,61   -0,57%
  • IDX30 437   -3,69   -0,84%
  • IDXHIDIV20 503   -5,62   -1,10%
  • IDX80 128   -0,88   -0,68%
  • IDXV30 136   -1,98   -1,44%
  • IDXQ30 139   -1,42   -1,01%

OJK cabut sanksi pembatasan usaha Saksama Arta


Minggu, 09 Juni 2019 / 13:48 WIB
OJK cabut sanksi pembatasan usaha Saksama Arta


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kesempatan perusahaan pialang asuransi untuk kembali beroperasi. Kali ini dengan mencabut sanksi pembatasan usaha PT Saksama Arta.

Menurut keterangan resmi OJK, keputusan pencabutan sanksi itu telah melalui Surat Nomor S-73/NB.1/2019 tanggal 13 Mei 2019. Surat yang ditandatangani oleh Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Anggar B. Nuraini ini menyebutkan perusahaan yang bersangkutan telah menyelesaikan administrasi perubahan kepengurusan lewat surat OJK Nomor S-157/NB.122/2019.

“Sehingga Saksama Arta telah mengatasi penyebab dikenakannya sanksi pembatasan kegiatan usaha,” terang Anggar dalam siaran resmi OJK, Jumat (31/5).

Dengan dicabutnya sanksi pembatasan kegiatan usaha tersebut, maka Saksama Arta diperbolehkan kembali melakukan jasa keperantaraan asuransi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×