Reporter: Ade Priyatin | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri asuransi jiwa terus mendorong peningkatan profesionalitas tenaga pemasar, termasuk melalui kewajiban sertifikasi kompetensi.
Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo menilai langkah Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mewajibkan sertifikasi kompetensi bagi tenaga pemasar yang dimulai sejak 1 Juli 2026 merupakan hal penting dalam meningkatkan kualitas agen.
Menurutnya, sertifikasi berbasis standar Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) AAJI dapat menjadi dasar bagi peningkatan profesionalitas tenaga pemasar.
Baca Juga: AIA Siapkan Tiga Kapabilitas untuk Implementasi KAPJ
Namun, langkah tersebut belum cukup apabila tidak diikuti dengan pengembangan kompetensi secara berkelanjutan.
"Sertifikasi berbasis standar BNSP melalui LSP AAJI baru menyentuh aspek kualitas minimum dan legalitas agen," ujarnya kepada Kontan, Kamis (3/9/26).
Oleh karena itu, ia mendorong perusahaan asuransi untuk memberikan pelatihan yang lebih komprehensif kepada tenaga pemasar.
Salah satunya melalui penguatan kemampuan perencanaan keuangan agar agen tidak hanya berperan sebagai penjual produk saja, tetapi dapat berkembang menjadi konsultan keuangan bagi nasabah.
Selain itu, upaya peningkatan kompetensi tersebut juga bisa membantu agen untuk memahami kebutuhan dan profil nasabah secara lebih baik sehingga produk yang ditawarkan bisa disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing nasabah sekaligus meningkatkan nilai premi dalam setiap polis.
Baca Juga: Lima Perusahaan Asuransi Teken Perjanjian Kerjasa Sama untuk Implementasi KAPJ
Di sisi lain, tenaga agen dinilai perlu dibekali dengan kemampuan digital dan komunikasi dengan memanfaatkan media sosial dan pelayanan melalui aplikasi yang sekaligus bisa mengurangi beban administratif agen sehingga lebih banyak waktu dapat digunakan untuk berinteraksi dengan nasabah dan memberikan layanan.
Sebagai informasi, kanal distribusi keagenan menunjukkan peningkatan per semester I-2026 sebesar 3,1% secara tahunan, dari yang sebesar Rp27,81 triliun pada semester I-2025 menjadi Rp28,67 triliun pada semester I-2026.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














