kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK cabut sanksi pembekuan Vasham Kosa Sejahtera


Rabu, 28 November 2018 / 13:48 WIB
OJK cabut sanksi pembekuan Vasham Kosa Sejahtera
ILUSTRASI. Modal Ventura


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha perusahaan modal ventura PT Vasham Kosa Sejahtera. Pencabutan sanksi ini berdasarkan surat tanggal 19 November 2018.

Sebelumnya, pada 24 Agustus 2018, OJK membekukan kegiatan usaha perusahaan tersebut karena melanggar aturan yang berlaku. Pasalnya, perusahaan yang berlokasi di Wisma Millenia, Jakarta Selatan itu tidak mencantumkan kegiatan usaha dalam anggaran dasarnya.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 10 POJK Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura. Peraturan itu menyatakan bahwa Perusahaan Modal Ventura (PMV) dan Perusahaan Modal Ventura Syariah (PMVS) wajib mencantumkan kegiatan usaha dalam anggaran dasarnya.

"Berdasarkan hasil monitoring kami, PT Vasham Kosa Sejahtera telah melakukan perubahan anggaran dasar terkait maksud dan tujuan serta kegiatan usahanya," kata Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK, Moch. Ihsanuddin dalam suratnya kepada PT Vasham Kosa Sejahtera, Senin (19/11).

Memang, pasal 60 POJK yang sama menyatakan bahwa OJK dapat mencabut sanksi pembekuan sebelum batas waktu yang ditentukan. Hal tersebut dapat terjadi apabila PMV atau PMVS yang terkena sanksi sudah memenuhi ketentuan OJK.

Dengan dicabutnya sanksi tersebut, PT Vasham Kosa Sejahtera dapat melakukan kegiatan usahanya kembali dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×