kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK cabut sanksi pembekuan Wannamas Multi Finance


Selasa, 13 Agustus 2019 / 15:59 WIB
OJK cabut sanksi pembekuan Wannamas Multi Finance
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha dari PT Wannamas Multi Finance. Keputusan pencabutan tersebut melalui Surat Nomor S-401 NB.2/2019 tanggal 2 Agustus 2019.

Baca Juga: OJK cabut izin usaha BPR Calliste Bestari Badung Bali

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) II Moch. Ihsanuddin mengatakan regulator memutuskan mencabut sanksi pembekuan itu karena perusahaan telah memenuhi ketentuan Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 82 huruf e peraturan OJK nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Baca Juga: Tak penuhi aturan, OJK bekukan izin usaha Pracico Multi Finance

“Dengan dicabutnya sanksi pembekuan kegiatan usaha tersebut, Perusahaan Pembiayaan PT Wannamas Multi Finance diperbolehkan melakukan kegiatan usaha,” terang Ihsanuddin, dalam siaran pers OJK, Selasa (13/8).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×