Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan terdapat 10 penyelenggara dari 97 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending yang belum memenuhi kewajiban ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 7,5 miliar. Adapun ketentuan peningkatan ekuitas minimum mulai berlaku 4 Juli 2024.
Ketentuan itu diatur dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b POJK 10 Tahun 2022. Dalam butir tersebut, menyatakan fintech lending paling sedikit harus memenuhi ekuitas Rp 7,5 miliar yang berlaku 2 tahun terhitung sejak POJK tersebut diundangkan.
"Sebanyak dua dari 10 penyelenggara fintech lending yang belum memenuhi modal minimum tersebut, kini dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Jumat (11/4).
Baca Juga: Likuiditas Valas Mengetat, OJK Aktif Lakukan Komunikasi Dengan Perbankan
Agusman menyebut pihaknya terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mendorong upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dari 10 perusahaan fintech lending yang dimaksud.
"Baik berupa injeksi modal dari Pemegang Saham Pengendali (PSP) maupun dari new strategic investor yang kredibel, serta opsi pengembalian izin usaha," kata Agusman.
Sementara itu, outstanding pembiayaan fintech P2P lending mencapai Rp 80,07 triliun per Februari 2025. Nilai itu tercatat tumbuh sebesar 31,06% secara Year on Year (YoY).
Adapun tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 fintech P2P lending per Februari 2025 sebesar 2,78%. TWP90 per Februari 2025 terbilang memburuk, jika dibandingkan dengan posisi Januari 2025 yang sebesar 2,52%.
Baca Juga: Aset Industri Asuransi Naik Tipis Jadi Rp 1.141,71 Triliun per Februari 2025
Selanjutnya: Beda dari Waxing, Cari Tahu Keuntungan Perawatan IPL
Menarik Dibaca: Beda dari Waxing, Cari Tahu Keuntungan Perawatan IPL
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News