Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masih terdapat penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending yang belum memenuhi kewajiban ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan terdapat 7 penyelenggara dari 94 penyelenggara fintech P2P lending yang belum memenuhi kewajiban ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar per Juli 2026.
"Seluruh penyelenggara fintech lending tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan ekuitas minimum," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam konferensi pers OJK, Senin (7/9/2026).
Agusman menerangkan langkah-langkah pemenuhan ekuitas minimum yang dimaksud, antara lain melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham existing maupun mencari strategic investor, atau upaya merger. Dia bilang OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud.
Baca Juga: Investor Kian Selektif, Fintech P2P Lending Hadapi Tantangan Penuhi Modal Minimum
Jika menilik data OJK, jumlah penyelenggara yang belum memenuhi ekuitas minimum per Juli 2026 masih sama dengan posisi bulan sebelumnya. Adapun per Juni 2026, OJK juga menyampaikan 7 penyelenggara dari 94 penyelenggara fintech P2P lending belum memenuhi kewajiban ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar.
Terkait kinerja, OJK mencatat outstanding pembiayaan fintech P2P lending mencapai Rp 105,63 triliun per Juli 2026. Nilai itu tercatat tumbuh sebesar 24,76% secara Year on Year (YoY).
Sementara itu, OJK mencatat tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 fintech P2P lending per Juli 2026 masih dalam kondisi terjaga dengan angka sebesar 4,32%.
Baca Juga: OJK: 7 Fintech P2P Lending Belum Penuhi Ketentuan Ekuitas Rp 12,5 Miliar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














