Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan masih terdapat sejumlah penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar hingga April 2026.
Berdasarkan data OJK, sebanyak 14 penyelenggara dari total 94 perusahaan fintech P2P lending masih belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum yang telah ditetapkan regulator. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan posisi pada Maret 2026 yang tercatat sebanyak 11 penyelenggara.
"Seluruh penyelenggara fintech lending tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan ekuitas minimum," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam konferensi pers OJK, Jumat (5/6/2026).
Baca Juga: OJK Catat 8 Multifinance Belum Penuhi Ekuitas Minimum Rp 100 Miliar
Agusman menjelaskan, langkah-langkah yang ditempuh untuk memenuhi persyaratan ekuitas minimum tersebut meliputi penambahan modal disetor oleh pemegang saham yang sudah ada (existing shareholder), mencari investor strategis (strategic investor), hingga melakukan aksi korporasi berupa merger.
Menurutnya, OJK terus memantau perkembangan pelaksanaan rencana aksi (action plan) yang telah disampaikan masing-masing penyelenggara serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai progres pemenuhan kewajiban ekuitas minimum tersebut.
Peningkatan jumlah penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum menunjukkan masih adanya tantangan yang dihadapi sebagian pelaku industri dalam memperkuat struktur permodalannya.
Baca Juga: Rupiah Tembus Rp 18.000 per Dolar AS, Perbankan Perketat Penyaluran Kredit Valas
Pada Maret 2026, OJK mencatat hanya terdapat 11 penyelenggara dari 94 perusahaan fintech P2P lending yang belum memenuhi persyaratan tersebut, sehingga pada April 2026 jumlahnya bertambah menjadi 14 perusahaan.
Di sisi lain, industri fintech P2P lending masih menunjukkan pertumbuhan penyaluran pembiayaan yang cukup kuat. OJK mencatat outstanding pembiayaan fintech P2P lending mencapai Rp 102,07 triliun per April 2026, atau meningkat sebesar 26,11% secara tahunan (year on year/YoY).
Selain itu, kualitas pembiayaan industri juga dinilai tetap terjaga. Berdasarkan data regulator, tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 (Tingkat Wanprestasi 90 Hari) pada April 2026 berada di level 4,62%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













