Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan terdapat 12 penyelenggara dari 97 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending yang belum memenuhi kewajiban ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 7,5 miliar.
Ketentuan itu diatur dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b POJK 10 Tahun 2022. Dalam butir tersebut, menyatakan fintech lending paling sedikit harus memenuhi ekuitas Rp 7,5 miliar yang berlaku 2 tahun terhitung sejak POJK tersebut diundangkan.
"Sebanyak 2 dari 12 penyelenggara fintech lending yang belum memenuhi modal minimum tersebut, kini dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Jumat (9/5).
Baca Juga: AFPI: Pemenuhan Modal Minimum Penting Dilakukan Fintech Lending
Agusman menyebut pihaknya terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mendorong upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dari 12 perusahaan fintech lending yang dimaksud.
"Baik berupa injeksi modal dari Pemegang Saham Pengendali (PSP) maupun dari new strategic investor yang kredibel, serta opsi pengembalian izin usaha," kata Agusman.
Sementara itu, outstanding pembiayaan fintech P2P lending mencapai Rp 80,02 triliun per Maret 2025. Nilai itu tercatat tumbuh sebesar 28,72% secara Year on Year (YoY).
Adapun tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 fintech P2P lending per Maret 2025 sebesar 2,77%. TWP90 per Maret 2025 terbilang membaik, jika dibandingkan dengan posisi Februari 2025 yang sebesar 2,78%.
Selanjutnya: Allianz Syariah Catatkan Kontribusi Sebesar Rp 1,7 Triliun pada 2024
Menarik Dibaca: Katalog Promo JSM Alfamidi Hanya 4 Hari Periode 9-12 Mei 2025, Cek di Sini!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News