Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan fintech peer to peer (P2P) lending wajib memenuhi peningkatan ekuitas atau permodalan minimum sebesar Rp 12,5 miliar per 4 Juli 2025.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech lending.
Mengenai hal tersebut, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menilai pemenuhan modal minimum sangat penting dilakukan oleh perusahaan fintech lending.
"Sebab, persyaratan modal dapat menentukan keberlangsungan suatu perusahan berjalan dengan sehat dan berkesenimbungan," ucap Ketua Umum AFPI Entjik Djafar kepada Kontan, Rabu (7/5).
Baca Juga: AFPI: Penyesuaian Bunga Berdampak Positif bagi Fintech Lending dan Masyarakat
Entjik meyakini iklim industri fintech lending saat ini masih menarik minat para investor untuk menyuntikkan dana, terutama investor dari luar negeri.
"Minat investor, terutama dari luar negri masih tinggi," tuturnya.
Entjik juga membeberkan penyebab adanya 10 penyelenggara fintech lending belum memenuhi permodalan minimum Rp 7,5 miliar, padahal sudah berlaku sejak 4 Juli 2024.
Dia bilang salah satu faktor penyebabnya adalah beban operasional yang tinggi sehingga menggerus ekuitas perusahaan.
Baca Juga: AFPI Yakin Pendanaan dari Perbankan Tak akan Surut Meski Ada Kasus di Fintech Lending
Selanjutnya: Kredit Konsumsi Melambat, Bank Akan Revisi Target Tahun Ini?
Menarik Dibaca: Apakah Kentang Bagus untuk Diet Menurunkan Berat Badan? Ini Faktanya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News