kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.284.000   34.000   1,51%
  • USD/IDR 16.595   -40,00   -0,24%
  • IDX 8.169   29,39   0,36%
  • KOMPAS100 1.115   -0,85   -0,08%
  • LQ45 785   2,96   0,38%
  • ISSI 288   0,88   0,31%
  • IDX30 412   1,48   0,36%
  • IDXHIDIV20 463   -0,53   -0,11%
  • IDX80 123   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 129   -0,13   -0,10%

AFPI: Pemenuhan Modal Minimum Penting Dilakukan Fintech Lending


Rabu, 07 Mei 2025 / 19:29 WIB
AFPI: Pemenuhan Modal Minimum Penting Dilakukan Fintech Lending
ILUSTRASI. Bisnis fintech peer to peer (P2P) lending. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan fintech peer to peer (P2P) lending wajib memenuhi peningkatan ekuitas atau permodalan minimum sebesar Rp 12,5 miliar per 4 Juli 2025.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan fintech peer to peer (P2P) lending wajib memenuhi peningkatan ekuitas atau permodalan minimum sebesar Rp 12,5 miliar per 4 Juli 2025.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech lending. 

Mengenai hal tersebut, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menilai pemenuhan modal minimum sangat penting dilakukan oleh perusahaan fintech lending.

"Sebab, persyaratan modal dapat menentukan keberlangsungan suatu perusahan berjalan dengan sehat dan berkesenimbungan," ucap Ketua Umum AFPI Entjik Djafar kepada Kontan, Rabu (7/5).

Baca Juga: AFPI: Penyesuaian Bunga Berdampak Positif bagi Fintech Lending dan Masyarakat

Entjik meyakini iklim industri fintech lending saat ini masih menarik minat para investor untuk menyuntikkan dana, terutama investor dari luar negeri.

"Minat investor, terutama dari luar negri masih tinggi," tuturnya.

Entjik juga membeberkan penyebab adanya 10 penyelenggara fintech lending belum memenuhi permodalan minimum Rp 7,5 miliar, padahal sudah berlaku sejak 4 Juli 2024.

Dia bilang salah satu faktor penyebabnya adalah beban operasional yang tinggi sehingga menggerus ekuitas perusahaan.

Baca Juga: AFPI Yakin Pendanaan dari Perbankan Tak akan Surut Meski Ada Kasus di Fintech Lending

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×