Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 4 perusahaan pembiayaan dari 145 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan terkait dengan kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp 100 miliar hingga akhir Maret 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan pihaknya terus melakukan langkah yang diperlukan untuk mendorong pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dari 4 perusahaan pembiayaan tersebut.
Baca Juga: OJK Ungkap Penyebab 6 Perusahaan Pembiayaan Belum Penuhi Ekuitas Minimum
"Baik berupa injeksi modal dari Pemegang Saham Pengendali (PSP) maupun dari strategic investor yang kredibel, termasuk opsi pengembalian izin usaha," ungkap Agusman dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (9/5).
Secara kinerja industri, OJK mencatat piutang pembiayaan perusahaan multifinance sebesar Rp 510,97 triliun per Maret 2024. Nilai itu tumbuh 4,60% secara Year on Year (YoY). Pertumbuhan Maret 2025 terbilang melambat, jika dibandingkan posisi Februari 2025 yang tumbuh 5,92% YoY.
Baca Juga: OJK Catat 6 Perusahaan Pembiayaan Belum Penuhi Ekuitas Minimum Per Desember 2024
Adapun Non Performing Financing (NPF) Net tercatat sebesar 0,80% per Maret 2025. Adapun angka tersebut membaik dari posisi bulan sebelumnya yang mencapai 0,92%.
Sementara itu, Non Performing Financing (NPF) Gross perusahaan pembiayaan per Maret 2025 sebesar 2,71%. Angka itu membaik, jika dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai 2,87%.
Baca Juga: OJK Catat Empat Perusahaan Pembiayaan Belum Penuhi Ekuitas Minimum Rp 100 Miliar
Selanjutnya: Jepang Siapkan US$ 500 Juta untuk Dukung Proyek Nol Emisi ASEAN, RI Jadi Prioritas
Menarik Dibaca: Katalog Promo JSM Alfamidi Hanya 4 Hari Periode 9-12 Mei 2025, Cek di Sini!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News