Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat empat perusahaan pembiayaan dari 146 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan terkait dengan kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp 100 miliar hingga akhir Februari 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan pihaknya terus melakukan langkah yang diperlukan untuk mendorong pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dari empat perusahaan pembiayaan tersebut.
"Baik berupa injeksi modal dari Pemegang Saham Pengendali (PSP) maupun dari strategic investor yang kredibel, termasuk opsi pengembalian izin usaha," ungkap Agusman dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (11/4).
Baca Juga: OJK Catat 10 Fintech P2P Lending Belum Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum Rp 7,5 Miliar
Secara kinerja industri, OJK mencatat piutang pembiayaan perusahaan multifinance sebesar Rp 507,02 triliun per Februari 2024. Nilai itu tumbuh 5,92% secara Year on Year (YoY). Pertumbuhan Februari 2025 terbilang melambat, jika dibandingkan posisi Januari 2025 yang tumbuh 6,04% YoY.
Adapun Non Performing Financing (NPF) Net tercatat sebesar 0,92% per Februari 2025. Adapun angka tersebut membaik dari posisi bulan sebelumnya yang mencapai 0,93%.
Sementara itu, Non Performing Financing (NPF) Gross perusahaan pembiayaan per Februari 2025 sebesar 2,87%. Angka itu membaik, jika dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai 2,96%.
Selanjutnya: Hujan Petir di Bandung, Ini Prakiraan Cuaca Besok (12/4) di Jawa Barat
Menarik Dibaca: Hujan Petir di Bandung, Ini Prakiraan Cuaca Besok (12/4) di Jawa Barat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News