kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

OJK Catat 6 Perusahaan Pembiayaan Belum Penuhi Ekuitas Minimum


Senin, 04 Maret 2024 / 18:44 WIB
OJK Catat 6 Perusahaan Pembiayaan Belum Penuhi Ekuitas Minimum
ILUSTRASI. Dari 146 perusahaan pembiayaan, ada 6 perusahaan yang belum memenuhi ekuitas minimum Rp 100 miliar per Februari 2024


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan, masih terdapat 6 perusahaan pembiayaan dari total 146 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan terkait dengan ekuitas minimum sebesar Rp 100 miliar hingga akhir Februari 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, 6 perusahaan pembiayaan tersebut masih dalam monitoring sebagai rangka realisasi action plan yang telah disampaikan oleh perusahaan pembiayaan dan mendapatkan persetujuan dari OJK. 

"Action plan yang diajukan oleh 6 perusahaan pembiayaan tersebut berupa injeksi modal dari Pemegang Saham Pengendali (PSP) dan injeksi modal dari new strategic investor baik lokal maupun asing, maupun pengembalian izin usaha," kata Agusman dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (4/3).

Agusman menambahkan, OJK telah memberi sanksi administratif kepada perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi permodalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: OJK Catat Piutang Pembiayaan Multifinance Rp 475,58 Triliun pada Januari 2024

Adapun ketentuan ekuitas minimum Rp 100 miliar pada perusahaan pembiayaan diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Adapun dalam aturan tersebut perusahaan pembiayaan wajib memiliki ekuitas paling sedikit sebesar Rp 100 miliar paling lambat 31 Desember 2019.

Sebagai informasi, OJK mencatat piutang pembiayaan perusahaan multifinance sebesar Rp 475,58 triliun pada Januari 2024. Nilai piutang pembiayaan pada Januari 2024 tumbuh 13,07% Year on Year (YoY).

Adapun Non Performing Financing (NPF) Net perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 0,69% pada Januari 2024. Nilai tersebut meningkat dari bulan sebelumnya yang mencapai 0,64%. Sementara itu, Non Performing Financing (NPF) Gross perusahaan pembiayaan pada Januari sebesar 2,50%. Angka itu meningkat jika dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai 2,44%.

Gearing ratio perusahaan pembiayaan tercatat dalam kategori baik, yaitu sebesar 2,24 kali pada Januari 2024, sedangkan Desember 2023 sebesar 2,26 kali. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×