kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.326.000 1,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK Catat Ada 32 UUS yang Berencana Lakukan Spin Off Sampai Akhir 2026


Kamis, 28 Maret 2024 / 06:40 WIB
OJK Catat Ada 32 UUS yang Berencana Lakukan Spin Off Sampai Akhir 2026
ILUSTRASI. Setidaknya ada 32 UUS dari 42 UUS yang berencana untuk melakukan spin off hingga akhir 2026.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 32 Unit Usaha Syariah (UUS) dari 42 UUS yang berencana untuk melakukan spin off sampai akhir 2026.

Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila menyampaikan data itu berdasarkan pendataan terakhir per akhir tahun lalu.

"Timing proses spin off akan dilakukan oleh masing-masing perusahaan sesuai dengan kesiapannya, ujarnya kepada Kontan, Rabu (27/3).

Untuk aspek ekuitas, Iwan menyatakan masing-masing perusahaan akan menyesuaikan ekuitas sesuai dengan ketentuan yang ada saat ini sebagaimana dimaksud dalam POJK. Dia bilang sebagian UUS bahkan sudah memiliki ekuitas melebihi Rp 500 miliar sebagaimana disyaratkan pada akhir 2028 untuk perusahaan asuransi syariah.

Baca Juga: Persiapkan Diri untuk Agenda Spin Off, Generali Fokus Kembangkan Hal Ini

Sebelumnya, Iwan mengungkapkan sebanyak 9 perusahaan asuransi yang memiliki UUS sudah mencapai ekuitas di atas Rp 500 miliar. Dia mengatakan 9 perusahaan tersebut sudah memenuhi syarat untuk menjadi Kelompok Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE). 

Adapun OJK membentuk perusahaan asuransi yang masuk ke dalam KPPE 1 senilai Rp 500 miliar dan KPPE 2 sebesar Rp 1 triliun dengan tenggat pemenuhan sampai 31 Desember 2028. 

“Menurut ekuitas unit usaha syariah, dari 28 unit usaha syariah sudah memenuhi ekuitas Rp 100 miliar dan 9 UUS memiliki ekuitas di atas Rp 500 miliar. Tentu sudah eligible menjadi KPPE,” ujar Iwan dalam Webinar Syariah 2024, Selasa (26/3).

Sebagai informasi, Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2023 tertuang spin off UUS wajib dilakukan perusahaan asuransi paling lambat pada 31 Desember 2026. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×