Reporter: Ahmad Ghifari | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan multifinance bermodal cekak harus bergerak cepat untuk memenuhi ketentuan modal minimal Rp 100 miliar. Batas waktu pemenuhan aturan itu adalah akhir tahun 2019.
Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Pembiayaan 1 OJK, Indra, mengatakan, data per akhir November 2019, 3 perusahaan pembiayaan sudah selesai proses penambahan modal disetor.
Baca Juga: OJK ingin multifinance dan perbankan makin mesra
"Yang sudah melaporkan tambahan modal disetor, sumber tambahan modal disetor tersebut bervariasi, ada yang berasal dari existing pemegang saham dan ada juga yang berasal dari strategic investor,"kata Indra kepada Kontan.co.id, Senin (30/12).
Sementara itu, 17 perusahaan multifinance lainnya sudah melaporkan penambahan modal disetor dan sedang dalam proses analisis & validasi dokumen. "Sedangkan 23 perusahaan masih dalam proses di internal perusahaan, dan dua perusahaan pembiayaan sudah mengajukan permohonan pengembalian izin usaha,"jelas Indra.
Namun Indra tidak menyebutkan nama-nama perusahaan pembiayaan tersebut. Perusahaan pembiayaan yang tidak bisa memenuhi modal minimal di akhir tahun, tidak langsung ditutup. OJK akan melihat terlebih dahulu keuangan serta tingkat kepatuhan dari perusahaan yang bersangkutan.
Baca Juga: OJK bakal miliki data fraud industri perbankan
Di tahap awal, OJK kemungkinan menjatuhkan sanksi berupa peringatan. Peringatan akan diberikan hingga tiga kali. Jika perusahaan tak kunjung menambah modalnya, barulah OJK melakukan pencabutan izin.
OJK akan memberikan sanksi jika hingga 31 Desember 2019 ada multifinance yang tidak memenuhi modal minimum Rp 100 miliar. Sanksi ini berupa pembekuan usaha hingga pencabutan izin usaha.