Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat aset perusahaan penjaminan syariah meningkat per November 2024. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara menerangkan aset perusahaan penjaminan syariah mencapai Rp 6,36 triliun per November 2024. Nilai itu tercatat meningkat 13,98%, jika dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
"Adapun aset per November 2023 sebesar Rp 5,58 triliun," ujarnya dalam keterangan resmi RDK OJK, Selasa (7/1).
OJK juga mencatat nilai aset perusahaan penjaminan syariah per November 2024 meningkat sebesar 0,63%, jika dibandingkan capaian per Oktober 2024 yang sebesar Rp 6,32 triliun.
Sementara itu, imbal jasa kafalah (IJK) atau sejumlah uang yang diterima oleh perusahaan penjaminan syariah dari terjamin dalam rangka kegiatan penjaminan syariah mencapai Rp 0,76 triliun atau Rp 760 miliar per November 2024.
Baca Juga: Piutang Pembiayaan Syariah Multifinance Tumbuh Dobel Digit per November 2024
Nilai itu tercatat meningkat 2,7%, jika dibandingkan periode sama tahun sebelumnya yang sebesar Rp 0,74 triliun atau Rp 740 miliar.
Secara keseluruhan, OJK mencatat perusahaan penjaminan memiliki aset senilai Rp 46,68 triliun per November 2024. Nilai itu terkontraksi sebesar 0,73%, jika dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.
Adapun nilai imbal jasa penjaminan sebesar Rp 8,02 triliun per November 2024 atau meningkat 9,41%, jika dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.
Selanjutnya: Awas! Harga Bitcoin dan Pasar Kripto Diprediksi Anjlok Tajam Akhir Maret
Menarik Dibaca: Strategi BNI Dorong Transaksi Digital
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News