kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.607.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.317   10,00   0,06%
  • IDX 7.233   -24,48   -0,34%
  • KOMPAS100 1.065   -7,05   -0,66%
  • LQ45 844   -2,59   -0,31%
  • ISSI 214   -1,99   -0,92%
  • IDX30 434   -1,19   -0,27%
  • IDXHIDIV20 518   -2,00   -0,38%
  • IDX80 122   -0,92   -0,75%
  • IDXV30 124   -0,31   -0,25%
  • IDXQ30 142   -0,53   -0,37%

OJK: 103 Perusahaan Asuransi Sudah Penuhi Ekuitas Minimum


Kamis, 23 Januari 2025 / 19:01 WIB
OJK: 103 Perusahaan Asuransi Sudah Penuhi Ekuitas Minimum
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, terdapat sebanyak 103 perusahaan dari 146 perusahaan asuransi dan reasuransi yang telah memenuhi target ekuitas minimum.


Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, terdapat sebanyak 103 perusahaan dari 146 perusahaan asuransi dan reasuransi yang telah memenuhi target ekuitas minimum.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan pemenuhan target ekuitas minimum tersebut dipersyaratkan untuk tahun 2026 berdasarkan POJK 23/2023.

"Adapun untuk tahap dua di tahun 2028, OJK memantau sudah terdapat 66 perusahaan yang telah memenuhi target ekuitas minumum untuk Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1 dan 44 perusahaan telah memenuhi target ekuitas minimum untuk KPPE 2," kata Ogi dalam lembar jawaban tertulis OJK, Rabu (22/1).

Baca Juga: Tak Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum, OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Riau Ventura

Ogi bilang, OJK terus melakukan monitoring asuransi terhadap pemenuhan ekuitas minimum ini dan akan melakukan assessment atas peluang-peluang yang mungkin dilakukan oleh perusahaan asuransi dan reasuransi untuk memenuhi ketentuan tersebut.

Sebagai informasi, dalam POJK tersebut, tertuang peningkatan ekuitas minimum, yang mana dibagi menjadi dua tahap. 

Tahap pertama, setiap perusahaan asuransi wajib memiliki ekuitas minimum sebesar Rp 250 miliar dan perusahaan asuransi syariah Rp 100 miliar. Ekuitas minimum itu harus dipenuhi setiap entitas paling lambat 31 Desember 2026.

Baca Juga: Ini Respons AAJI Terkait Peningkatan Ekuitas Minimum Perusahaan Asuransi

Tahap kedua, regulator memberlakukan klasterisasi atau pengelompokan perusahaan perasuransian berdasarkan ekuitasnya. Hal itu diberlakukan paling lambat pada 31 Desember 2028. Pengelompokan perusahaan perasuransian terbagi menjadi dua, pertama Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1 dan KPPE 2.

Bagi perusahaan asuransi yang tergolong dalam KPPE 1, wajib punya ekuitas paling mini Rp 500 miliar dan perusahaan asuransi syariah Rp 200 miliar. Bagi perusahaan asuransi yang tergolong dalam KPPE 2, harus mempunyai ekuitas minimum sebesar Rp 1 triliun dan perusahaan asuransi syariah Rp 500 miliar. 

Selanjutnya: HSBC Dikabarkan Bakal Tutup Aplikasi Pembayaran Zing

Menarik Dibaca: 6 Manfaat Telur Jika Dikonsumsi Setiap Hari, Apakah Aman?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×