kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.580.000   6.000   0,23%
  • USD/IDR 17.928   15,00   0,08%
  • IDX 6.119   81,97   1,36%
  • KOMPAS100 788   11,28   1,45%
  • LQ45 603   7,78   1,31%
  • ISSI 213   2,98   1,42%
  • IDX30 336   5,02   1,52%
  • IDXHIDIV20 429   6,53   1,54%
  • IDX80 90   1,23   1,39%
  • IDXV30 116   1,54   1,34%
  • IDXQ30 110   1,55   1,44%

OJK Catat Kini Ada 28 Pedagang Aset Keuangan Digital


Senin, 05 Oktober 2026 / 15:41 WIB
OJK Catat Kini Ada 28 Pedagang Aset Keuangan Digital
ILUSTRASI. Rasakan kekuatan: Broker Octa menjelaskan trading kripto dengan leverage (Dok/Octa)


Reporter: Vatrischa Putri Nur | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah Perdagangan Aset Keuangan Digital (PAKD) yang telah mengantongi izin mencapai 28 perusahaan hingga September 2026. 

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (ITSK) OJK Adi Budiarso mengatakan, terbaru OJK telah memberikan izin usaha kepada PT Gudang Kripto Indonesia (GKI) sebagai PAKD terhitung sejak 22 September 2026.

"Untuk terus mendukung perkembangan perdagangan aset keuangan digital di Indonesia, OJK telah memberikan izin usaha kepada PT Gudang Kripto Indonesia atau GKI sebagai pedagang aset keuangan digital terhitung sejak 22 September 2026," ujar Adi dalam pemaparan RDKB OJK September, Senin (5/10/2026).

Baca Juga: Tumbuh 3,59%, Aset Industri Asuransi Komersial Capai Rp 982,18 T pada Agustus 2026

Dengan izin tersebut, hingga saat ini terdapat total 28 PAKD yang telah berizin OJK.

Di sisi lain, OJK juga terus melakukan pengembangan dan evaluasi terhadap penyelenggara ITSK. Mengacu pada POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan ITSK, penyelenggara dengan model bisnis yang sama dengan tujuh peserta Sandbox yang telah lulus dapat melakukan pendaftaran kepada OJK tanpa melalui proses uji coba pengembangan Sandbox.

OJK juga tengah mengevaluasi lima permohonan untuk menjadi peserta Sandbox. Lima permohonan tersebut terdiri dari dua model bisnis aset keuangan digital dan aset kripto serta tiga model bisnis pendukung pasar.

Sementara itu, Adi membeberkan aktivitas aset kripto di Indonesia juga menunjukkan pertumbuhan pada Agustus 2026. Jumlah akun konsumen mencapai 23,21 juta akun, tumbuh 1,23% secara month to month (mtm).

Nilai transaksi aset kripto pada Agustus 2026 tercatat sebesar Rp 23,16 triliun, atau meningkat 12,87% secara mtm. 

Ada pun nilai transaksi derivatif aset keuangan digital mencapai Rp 4,56 triliun, atau tumbuh 33,76% secara mtm.

Baca Juga: OJK Catat Nilai Aset Industri Asuransi Nonkomersial Rp 218,37 T pada Agustus 2026

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×