kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -4.000   -0,26%
  • USD/IDR 16.195   5,00   0,03%
  • IDX 7.164   1,22   0,02%
  • KOMPAS100 1.070   0,97   0,09%
  • LQ45 838   0,57   0,07%
  • ISSI 216   -0,45   -0,21%
  • IDX30 430   0,42   0,10%
  • IDXHIDIV20 516   -1,25   -0,24%
  • IDX80 122   0,37   0,31%
  • IDXV30 126   -0,52   -0,42%
  • IDXQ30 143   -0,58   -0,40%

Mandiri Utama Finance Beberkan Dampak Kenaikan PPN 12% Terhadap Industri Pembiayaan


Jumat, 03 Januari 2025 / 21:52 WIB
Mandiri Utama Finance Beberkan Dampak Kenaikan PPN 12% Terhadap Industri Pembiayaan
ILUSTRASI. Suasana Kantor MAndiri Utama Finance, JAkarta, Senin (2/12/2024). PT Mandiri Utama Finance (MUF) mengungkapkan dampak kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% untuk barang-barang dan juga jasa.


Reporter: Nadya Zahira | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Mandiri Utama Finance (MUF) mengungkapkan dampak kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% untuk barang-barang dan juga jasa yang masuk dalam kategori mewah, termasuk kendaraan-kendaraan yang dijual di pasar otomotif Indonesia.

Meski begitu, terdapat beberapa spesifikasi khusus yang terdampak kenaikan PPN 12% tersebut.

Adapun kebijakan itu termaktub di dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). 

Baca Juga: Mandiri Utama Finance Catat NPF Naik Tipis ke Level 1,59% pada Juni 2024

Head of Corporate Secretary and Legal Mandiri Utana Finance, Elisabeth Lidya Sirait menilai, kenaikan PPN 12% yang berlaku untuk kendaraan dengan PPnBM dapat memengaruhi daya beli konsumen. 

Menurut dia, beban tambahan ini dapat menyebabkan konsumen menjadi lebih selektif dalam memilih kendaraan. Namun, MUF memandang bahwa kebutuhan masyarakat terhadap kendaraan tetap kuat, sehingga pembiayaan kendaraan baru masih memiliki prospek yang positif. 

“Saya juga melihat bahwa tantangan lainnya, seperti opsen pajak dan pelemahan rupiah memang dapat memberikan tekanan tambahan, tetapi kami optimis bahwa dengan berbagai strategi mitigasi, dampaknya dapat dikelola,” kata Elisabeth kepada Kontan, Jumat (3/1). 

Selain itu, Elisabeth mengatakan, meski tantangan eksternal seperti kenaikan PPN dan kondisi makro ekonomi dapat memengaruhi pasar otomotif, namun perusahaan tetap optimistis pembiayaan kendaraan baru di MUF masih dapat tumbuh. 

Baca Juga: Mandiri Utama Finance Menilai Penundaan PPN 12% Berdampak Positif Bagi Multifinance

“Hal ini didukung oleh komitmen kami dalam menyediakan solusi pembiayaan yang kompetitif serta inovatif untuk mendukung kebutuhan konsumen,” ungkapnya. 

Lebih jauh lagi, Elisabeth menyebutkan bahwa MUF menargetkan penyaluran pembiayaan di tahun 2025 dapat mencapai Rp 25 triliun. Di mana, sebesar 48%-nya disumbang oleh pembiayaan untuk mobil baru.

Sementara itu, beberapa strategi yang MUF terapkan untuk menjaga pertumbuhan pembiayaan kendaraan baru pada tahun 2025, di antaranya yakni, dengan memperluas kerja sama dengan dealer untuk meningkatkan penetrasi pasar, mengoptimalkan sinergi dengan Bank Mandiri dan BSI untuk captive market. 

Baca Juga: Mandala Finance Beberkan Dampak Kenaikan PPN Menjadi 12%

Kemudian, Elisabeth bilang, MUF juga melakukan strategi lainnya yaitu, dengan  pembiayaan skema joint financing, mendorong inovasi layanan digital melalui MUF Online Auto Show (MOAS), MUF Online Assistant (MONA), dan aplikasi Mufapp.  

“MUF juga akan terus menyelenggarakan event pameran otomotif yang menghadirkan promo khusus yang atraktif untuk konsumen,” tandasnya. 

Selanjutnya: Kulkas Side by Side New Belleza 4 Pintu dari POLYTRON Wujudkan Resolusi Tahun Baru!

Menarik Dibaca: Promo JSM Hypermart Periode 3-6 Januari 2025, Beli 1 Gratis 1 Ikan Baby Nila

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×