kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.964.000   20.000   1,03%
  • USD/IDR 16.488   106,00   0,65%
  • IDX 7.830   -121,60   -1,53%
  • KOMPAS100 1.089   -17,02   -1,54%
  • LQ45 797   -14,45   -1,78%
  • ISSI 265   -3,29   -1,23%
  • IDX30 413   -7,90   -1,88%
  • IDXHIDIV20 481   -7,60   -1,56%
  • IDX80 120   -2,17   -1,77%
  • IDXV30 129   -2,94   -2,22%
  • IDXQ30 134   -2,35   -1,73%

OJK Catat Premi Asuransi Komersial Rp 218,55 Triliun pada Agustus 2024


Selasa, 01 Oktober 2024 / 16:32 WIB
OJK Catat Premi Asuransi Komersial Rp 218,55 Triliun pada Agustus 2024
ILUSTRASI. OJK mencatat nilai premi asuransi komersial pada Agustus 2024 meningkat sebesar 82% secara tahunan menjadi Rp 218,55 triliun.


Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai premi asuransi komersial pada Agustus 2024 meningkat sebesar 82% secara tahunan alias year on year (YoY) menjadi Rp 218,55 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan angka ini terdiri dari premi asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi.

Premi asuransi jiwa tercatat tumbuh sebesar 0,56% YoY menjadi Rp 118,96 triliun, sementara premi asuransi umum dan reasuransi juga naik 12,89% YoY menjadi Rp 99,59 triliun.

Baca Juga: Aset Industri Asuransi Capai Rp 1.132,49 Triliun pada Agustus 2024

"Kinerja tersebut didukung oleh permodalan yang solid di mana secara agregat industri asuransi jiwa dan asuransi umum melaporkan RBC masing-masing sebesar 457,02% dan 323,754%. Ini masih berada di atas threshold sebesar 120%," ujar Ogi saat paparan RDK OJK, Selasa (1/10).

OJK mencatat total aset industri asuransi di Indonesia mencapai Rp 1.132,49 triliun pada Agustus 2024. Jumlah ini meningkat 1,32% jika dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya senilai Rp 1,117,75 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×