kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

OJK catat Rp 103 T dana repatriasi masuk ke bank


Senin, 03 April 2017 / 19:04 WIB
OJK catat Rp 103 T dana repatriasi masuk ke bank


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pada akhir periode program pengampunan pajak atawa tax amnesty, sebanyak 70% dana repatriasi sudah masuk ke sistem perbankan. Dana repatriasi yang masuk ke sistem perbankan ini mayoritas disimpan di beberapa produk investasi seperti deposito dan surat berharga.

Berdasarkan data Ditjen Pajak, tercatat dana repatriasi yang berhasil dikumpulkan dalam program pengampunan pajak sebesar Rp 147 triliun. Sehingga bisa dihitung jumlah dana repatriasi yang masuk ke sistem perbankan tercatat sebesar Rp 103 triliun.

Muliaman D Hadad, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, setelah program pengampunan pajak berakhir, regualtor masih akan berkoordinasi dengan Ditjen Pajak.

“Apalagi, dana repatriasi tiga tahun harus ditempatkan di Indonesia,” ujar Muliaman, setelah acara Launching Forum CEO Sikompak Syariah, Senin (3/4).

OJK akan memonitor dana repatriasi yang masuk ke sistem perbankan. Sehingga nantinya dana ini bisa berperan dalam meningkatkan kinerja perbankan dan industri keuangan secara umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×