kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.625.000   -5.000   -0,19%
  • USD/IDR 17.970   57,00   0,32%
  • IDX 5.691   47,39   0,84%
  • KOMPAS100 735   7,50   1,03%
  • LQ45 558   5,00   0,90%
  • ISSI 198   1,20   0,61%
  • IDX30 316   2,19   0,70%
  • IDXHIDIV20 390   0,30   0,08%
  • IDX80 84   0,80   0,96%
  • IDXV30 106   -0,34   -0,32%
  • IDXQ30 102   0,32   0,31%

OJK catat Rp 103 T dana repatriasi masuk ke bank


Senin, 03 April 2017 / 19:04 WIB


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pada akhir periode program pengampunan pajak atawa tax amnesty, sebanyak 70% dana repatriasi sudah masuk ke sistem perbankan. Dana repatriasi yang masuk ke sistem perbankan ini mayoritas disimpan di beberapa produk investasi seperti deposito dan surat berharga.

Berdasarkan data Ditjen Pajak, tercatat dana repatriasi yang berhasil dikumpulkan dalam program pengampunan pajak sebesar Rp 147 triliun. Sehingga bisa dihitung jumlah dana repatriasi yang masuk ke sistem perbankan tercatat sebesar Rp 103 triliun.

Muliaman D Hadad, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, setelah program pengampunan pajak berakhir, regualtor masih akan berkoordinasi dengan Ditjen Pajak.

“Apalagi, dana repatriasi tiga tahun harus ditempatkan di Indonesia,” ujar Muliaman, setelah acara Launching Forum CEO Sikompak Syariah, Senin (3/4).

OJK akan memonitor dana repatriasi yang masuk ke sistem perbankan. Sehingga nantinya dana ini bisa berperan dalam meningkatkan kinerja perbankan dan industri keuangan secara umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×