kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45908,54   -10,97   -1.19%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK Catat Tren Premi Industri Asuransi Terkontraksi 4,74% Per Juni 2023


Kamis, 03 Agustus 2023 / 22:55 WIB
OJK Catat Tren Premi Industri Asuransi Terkontraksi 4,74% Per Juni 2023
ILUSTRASI. Pekerja membersihkan logo perusahaan asuransi jiwa di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di jakarta, Rabu (2/8/2023). /pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/02/08/2023.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kinerja premi industri asuransi di Tanah Air tampak belum menunjukkan tren perbaikan. Pasalnya dari posisi Mei hingga Juni 2023 trennya malah semakin memburuk.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono mengatakan akumulasi pendapatan premi asuransi menurun 4,74% year on year (YoY) menjadi Rp 150,8 triliun di Juni 2023.

Sebelumnya, pada posisi Mei 2023 premi juga masih terkontraksi sebesar 1,62% YoY menjadi Rp 124,69 triliun, dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Rupanya ini masih disumbang dari menurunnya akumulasi premi asuransi jiwa yang menurun 9,94% menjadi Rp 86,02 triliun di Juni 2023.

Baca Juga: Kinerja BRI Life Terus Meningkat

“Ini didorong oleh normalisasi premi di lini usaha PAYDI (produk asuransi yang dikaitkan oleh investasi atau unitlink),” ujarnya dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Kamis (3/8).

Ogi menyebutkan, di sisi lain akumulasi premi asuransi umum mengalami pertumbuhan positif sebesar 4,02% YoY menjadi Rp 64,06 triliun per Juni 2023, dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Namun demikian, pertumbuhan ini tampak melambat jika dibandingkan Mei 2023 yang sebesar 8,8%.

Untuk diketahui, OJK kembali mengizinkan industri asuransi jiwa menjual produk PAYDI setelah melakukan penyesuaian yang tertuang di dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 5 Tahun 2022 yang mulai berlaku 14 Maret 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×